AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN TERHADAP STATUS ANAK
Abstract: Pembatalan
perkawinan merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu perkawinan.
Perkawinan yang dapat dibatalkan adalah perkawinan yang tidak memenuhi
syarat-syarat perkawinan yang sudah ditentukan di dalam hukum normatif yang
mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Hal tersebut akan berpengaruh
terhadap status anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan. Karena apabila
suatu perkawinan sudah dibatalkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak
pernah terjadi sebelumnya. Pembatalan
perkawinan ini sudah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Perkawinan,
namun di dalam penulisan karya tulis ini akan ditekankan kepada penerapan dari
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembatalan perkawinan.
Penulis: Ni Nyoman Trisna
Febri Jayanti, I Nyoman Darmadha, A.A Sri Indrawati
Kode Jurnal: jphukumdd170155