Prosedur Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Pada Pemerintah Kota Bitung
Abstract: Selama ini
pemerintah kota Bitung telah melakukan
kewajiban sebagai pemotong PPh pasal 21, baik kewajiban pemotong masa maupun
tahunan. Setiap bulan selama satu tahun, Pegawai Tetap Bulanan pemerintah kota
Bitung mendapatkan penghasilan setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok,
tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, asuransi tenaga kerja. Kebijakan dilakukan pemerintah kota Bitung,
dalam menetapkan pemberian gaji pokok kepada pegawai adalah berdasarkan lama
kerja pegawai, tingkat pendidikan dan tingkat jabatan yang diberikan.
Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa perhitungan dan pelaporan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang di lakukan oleh pemerintah kota Bitung
dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang sesuai dengan
Peraturan Perpajakan. Untuk itu prosedur perhitungan dan pelaporan yang
dilakukan oleh pemerintah kota Bitung sudah sesuai dengan peraturan yang
ada. Total penghitungan PPh pasal 21
Tahunan pemerintah kota Bitung selama satu tahun yang telah dipotong sebesar Rp 3,048,281,694 dari penghasilan pegawai
kota Bitung. Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk SSP di laporkan
selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim, sedangkan untuk SPT masa di
laporkan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim.
Penulis: Meilany Kesek, Herman
Karamoy
Kode Jurnal: jpakuntansidd131113