PRAKTEK OUTSOURCING PADA PT. PLN (PERSERO) PUSAT LISTRIK LUENG BATA BANDA ACEH
Abstrak: Tenaga kerja
merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam setiap industri di dunia termasuk
juga Indonesia yang merupakan negara berkembang dan tuntutan akan ketersediaan
tenaga kerja juga terus bertambah, sejak mulai diadopsinya outsourcing di
Indoensia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
sampai dengan saat ini selalu mendapat penolakan. Hal ini juga yang terjadi di
PT. PLN Lueng Bata. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terhadap
praktek outsourcing oleh PT. PLN Lueng Bata tidak taat terhadap Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan seperti bidang-bidang pekerjaan yang di outsourcing-kan
termasuk dalam unit kegiatan pokok, beberapa permasalahan dari praktek
outsourcing diantaranya, beban kerja yang tidak merata, pekerja outsourcing
hanya menyandang status PKWT dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Beberapa
strategi telah dilaksanakan, seperti diterbitkannya Permennaker No. 19 Tahun
2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan lain, kemudian diikuti dengan strategi PT. PLN yang membuat model
outsourcing dengan cara Pemaketan dan Pengelompokan, kemudian Memberikan
jaminan masa kerja serta mengakomodir pesangon. Disarankan pada PT. PLN dalam
pengunaan tenaga kerja agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku,
kepada PT. PLN maupun perusahaan penyalur tenga kerja harus peka terhadap setiap
persoalan tenaga kerja, terhadap strategi yang telah dipilih sebagai solusi
permasalahan tenaga kerja outsourcing agar tetap mengacu kepada ketentuan hukum
ketenagakerjaan.
Penulis: Irwansyah, Amiruddin
A. Wahab, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141299