PRAKTEK OUTSOURCING PADA PT. PLN (PERSERO) PUSAT LISTRIK LUENG BATA BANDA ACEH

Abstrak: Tenaga kerja merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam setiap industri di dunia termasuk juga Indonesia yang merupakan negara berkembang dan tuntutan akan ketersediaan tenaga kerja juga terus bertambah, sejak mulai diadopsinya outsourcing di Indoensia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sampai dengan saat ini selalu mendapat penolakan. Hal ini juga yang terjadi di PT. PLN Lueng Bata. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terhadap praktek outsourcing oleh PT. PLN Lueng Bata tidak taat terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan seperti bidang-bidang pekerjaan yang di outsourcing-kan termasuk dalam unit kegiatan pokok, beberapa permasalahan dari praktek outsourcing diantaranya, beban kerja yang tidak merata, pekerja outsourcing hanya menyandang status PKWT dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Beberapa strategi telah dilaksanakan, seperti diterbitkannya Permennaker No. 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan lain, kemudian diikuti dengan strategi PT. PLN yang membuat model outsourcing dengan cara Pemaketan dan Pengelompokan, kemudian Memberikan jaminan masa kerja serta mengakomodir pesangon. Disarankan pada PT. PLN dalam pengunaan tenaga kerja agar tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku, kepada PT. PLN maupun perusahaan penyalur tenga kerja harus peka terhadap setiap persoalan tenaga kerja, terhadap strategi yang telah dipilih sebagai solusi permasalahan tenaga kerja outsourcing agar tetap mengacu kepada ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Kata kunci: Tenga Kerja, Outsourcing, PT. PLN
Penulis: Irwansyah, Amiruddin A. Wahab, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141299

Artikel Terkait :