PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN DI INDONESIA
Abstrak: Pidana mati adalah
hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap kejahatan berat atau tindak pidana
serius. Saat ini masih ditemukan tumpah tindih penafsiran dan pelaksanaan
kewenangan kekuasaan kehakiman antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung
terhadap sebuah ketentuan undang-undang khususnya berkaitan dengan pidana mati,
dan lembaga peradilan belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan undang-undang
yang memuat ancaman berupa pidana mati dan proses eksekusi terhadap terpidana
mati masih menimbulkan diskriminasi dan masalah, sehingga hal tersebut menimbulkan
masalah dan ketidakpastian hukum.Penelitian menunjukkan bahwa, perspektif
Mahkamah Konstitusi terhadap pidana mati berprinsip bahwa pidana mati tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sedangkan
Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya memutuskan terlihat tidak konsisten.
Penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana
mati bagi setiap pelaku tindak pidana masih terdapat diskriminasi, terutama
penjatuhan pidana mati masih terbatas pada pembunuhan berencana dan tindak
pidana terorisme. Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati masih
terdapat permasalahan, yaitu adanya diskriminasi, baik jangka waktu maupun
pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati. Mahkamah Konstistusi dan Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan maupun lembaga negara terkait lainnya,
disarankan dalam setiap putusan dan dalam perubahan KUHP kedepan, berkaitan
dengan pidana mati hendaknya dipertahankan dan bersikap konsisten. Terhadap
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati dan tindak pidana tertentu
lainnya lembaga peradilan disarankan untuk melaksanakan sepenuhnya dan bersikap
objektif. Serta proses pelaksanaan eksekusi, baik jangka waktu maupun hak-hak
terpidana mati hendaknya dirumuskan aturan konkrit dan dikontruksikan dalam
putusan hakim, sehingga adanya kepastian hukum terhadap proses eksekusi dan
hak-hak dari terpidana mati.
Penulis: Muzakkir, Faisal A.
Rani, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd141290