PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF PERADILAN DI INDONESIA

Abstrak: Pidana mati adalah hukuman yang dijatuhkan pengadilan terhadap kejahatan berat atau tindak pidana serius. Saat ini masih ditemukan tumpah tindih penafsiran dan pelaksanaan kewenangan kekuasaan kehakiman antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung terhadap sebuah ketentuan undang-undang khususnya berkaitan dengan pidana mati, dan lembaga peradilan belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan undang-undang yang memuat ancaman berupa pidana mati dan proses eksekusi terhadap terpidana mati masih menimbulkan diskriminasi dan masalah, sehingga hal tersebut menimbulkan masalah dan ketidakpastian hukum.Penelitian menunjukkan bahwa, perspektif Mahkamah Konstitusi terhadap pidana mati berprinsip bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Sedangkan Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya memutuskan terlihat tidak konsisten. Penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana mati bagi setiap pelaku tindak pidana masih terdapat diskriminasi, terutama penjatuhan pidana mati masih terbatas pada pembunuhan berencana dan tindak pidana terorisme. Proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati masih terdapat permasalahan, yaitu adanya diskriminasi, baik jangka waktu maupun pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati. Mahkamah Konstistusi dan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan maupun lembaga negara terkait lainnya, disarankan dalam setiap putusan dan dalam perubahan KUHP kedepan, berkaitan dengan pidana mati hendaknya dipertahankan dan bersikap konsisten. Terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati dan tindak pidana tertentu lainnya lembaga peradilan disarankan untuk melaksanakan sepenuhnya dan bersikap objektif. Serta proses pelaksanaan eksekusi, baik jangka waktu maupun hak-hak terpidana mati hendaknya dirumuskan aturan konkrit dan dikontruksikan dalam putusan hakim, sehingga adanya kepastian hukum terhadap proses eksekusi dan hak-hak dari terpidana mati.
Kata kunci: pidana mati, peradilan, Indonesia
Penulis: Muzakkir, Faisal A. Rani, Dahlan Ali
Kode Jurnal: jphukumdd141290

Artikel Terkait :