PENGATURAN MATERI MUATAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN GERAKAN ACEH MERDEKA DALAM UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH

Abstrak: Lahirnya nota kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM bertujuan untuk penyelesaian konflik Aceh secara damaidan berkelanjutan. Guna menciptakan perdamaian di Aceh, Pemerintah RI, dalam hal ini Presiden Indonesia mengeluarkan Inpres No. 15 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM, yang pada akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Realita yang terjadi bahwa keberadaan MoU Helsinki tidak diakui sebagai dasar hukum, sehingga legalitas MoU Helsinki baik materi maupun bentuk, layak diteliti menurut hukum ketatanegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas materi muatan Memorandum of Understanding Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM menurut hukum ketatanegaraan Indonesia dan konsekuensi yuridis dengan berlakunya Undang-undang Pemerintahan Aceh. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis historis dan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah melalui kepustakaan (library research) berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, data lapangan (field research) juga digunakan untuk mendukung data kepustakaan dan untuk mendukung analisis terhadap data-data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat preskriptif analitis.
Kata kunci: Materi Muatan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan UUPA
Penulis: Mirja Fauzul Hamdi, M. Nur Rasyid, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd141292

Artikel Terkait :