PENGATURAN MATERI MUATAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN GERAKAN ACEH MERDEKA DALAM UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH
Abstrak: Lahirnya nota
kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM bertujuan untuk
penyelesaian konflik Aceh secara damaidan berkelanjutan. Guna menciptakan
perdamaian di Aceh, Pemerintah RI, dalam hal ini Presiden Indonesia
mengeluarkan Inpres No. 15 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman
antara Pemerintah RI dan GAM, yang pada akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor
11 tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Realita yang terjadi bahwa keberadaan
MoU Helsinki tidak diakui sebagai dasar hukum, sehingga legalitas MoU Helsinki
baik materi maupun bentuk, layak diteliti menurut hukum ketatanegaraan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas materi muatan Memorandum
of Understanding Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM menurut hukum ketatanegaraan
Indonesia dan konsekuensi yuridis dengan berlakunya Undang-undang Pemerintahan
Aceh. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
yuridis historis dan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan
adalah melalui kepustakaan (library research) berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, data lapangan (field
research) juga digunakan untuk mendukung data kepustakaan dan untuk mendukung
analisis terhadap data-data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif yang akan menghasilkan data yang bersifat preskriptif analitis.
Penulis: Mirja Fauzul Hamdi,
M. Nur Rasyid, M. Gaussyah
Kode Jurnal: jphukumdd141292