PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA SANGGAR SENI BUDAYA LOGOS MA’KANTAR

ABSTRAK: Perkembangan ekonomi global tak lepas dari peranan organiasi-organisasi profit maupun non profit. Organisasi non profit (nirlaba) menjadi wadah yang menjadikan sumber daya manusia sebagai aset yang paling berharga. Walaupun tidak terkonsentrasi pada profit, namun pelaporan keuangan yang disajikan oleh organisasi ini haruslah memiliki suatu standar sebagai dasar penyusunan dan pelaporan bagi pihak yang berkepentingan. PSAK No. 45 menyatakan bahwa organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Tujuan laporan keuangan untuk pihak internal adalah untuk mengetahui situasi keuangan yang ada dalam organisasi tersebut, sedangkan untuk pihak eksternal bertujuan untuk mengetahui apakah dana yang ada telah dipergunakan dengan baik dan terlampir dalam laporan keuangan organisasi tersebut. Penelitian dilakukan di Sanggar Seni Budaya Logos Ma’kantar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penyusunan laporan keuangan Sanggar Seni Budaya Logos Makantar apakah telah sesuai dengan PSAK No 45.Metodeanalisis yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif sifatnya menguraikan, menggambarkan, membandingkan suatu data.Hasil dan kesimpulan dari penelitian ini adalah laporan keuangan Sanggar Seni Budaya Logos Makantar belum menyusun laporan keuangan sesuai dengan format laporan keuangan nirlaba yang ada dalam Pernyataan Standar Akuntansi No. 45, dan hal ini membuat pengurus terpacu untuk segera menerapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK No. 45 untuk kepentingan organisasi kedepan.
Kata kunci: psak no. 45, nirlaba
Penulis: Claudia W.M. Korompis
Kode Jurnal: jpakuntansidd140997

Artikel Terkait :