PENERAPAN PSAK NO. 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA PADA SANGGAR SENI BUDAYA LOGOS MA’KANTAR
ABSTRAK: Perkembangan ekonomi
global tak lepas dari peranan organiasi-organisasi profit maupun non profit.
Organisasi non profit (nirlaba) menjadi wadah yang menjadikan sumber daya
manusia sebagai aset yang paling berharga. Walaupun tidak terkonsentrasi pada
profit, namun pelaporan keuangan yang disajikan oleh organisasi ini haruslah
memiliki suatu standar sebagai dasar penyusunan dan pelaporan bagi pihak yang
berkepentingan. PSAK No. 45 menyatakan bahwa organisasi nirlaba memperoleh
sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak
mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. Tujuan laporan keuangan
untuk pihak internal adalah untuk mengetahui situasi keuangan yang ada dalam
organisasi tersebut, sedangkan untuk pihak eksternal bertujuan untuk mengetahui
apakah dana yang ada telah dipergunakan dengan baik dan terlampir dalam laporan
keuangan organisasi tersebut. Penelitian dilakukan di Sanggar Seni Budaya Logos
Ma’kantar. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penyusunan laporan
keuangan Sanggar Seni Budaya Logos Makantar apakah telah sesuai dengan PSAK No
45.Metodeanalisis yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif sifatnya
menguraikan, menggambarkan, membandingkan suatu data.Hasil dan kesimpulan dari
penelitian ini adalah laporan keuangan Sanggar Seni Budaya Logos Makantar belum
menyusun laporan keuangan sesuai dengan format laporan keuangan nirlaba yang
ada dalam Pernyataan Standar Akuntansi No. 45, dan hal ini membuat pengurus
terpacu untuk segera menerapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK No. 45
untuk kepentingan organisasi kedepan.
Penulis: Claudia W.M. Korompis
Kode Jurnal: jpakuntansidd140997