PAJAK, TUNNELING INCENTIVE DAN MEKANISME BONUS PADA KEPUTUSAN TRANSFER PRICING

Abstrak: Terdapat dua motivasi dilakukannya transaksi transfer pricing, yaitu motivasi penghindaran pajak dan motivasi oportunistik. Tunneling yang merugikan pemilik saham minoritas tidak jarang terjadi mengingat kepemilikan saham di Indonesia cenderung terkonsentrasi pada sebagian kecil pihak, dimana peraturan dan undang-undang yang dibuat masih belum mampu melindungi kepentingan mereka. Manajemen akan berusaha meningkatkan laba perusahaan guna memperoleh bonus yang dijanjikan oleh pemilik perusahaan yang didasarkan pada laba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Pengaruh pajak pada keputusan transfer pricing, 2) Pengaruh tunneling incentive pada keputusan transfer pricing, dan 3) Pengaruh mekanisme bonus pada keputusan transfer pricing. Fokus penelitian ini adalah 17 perusahaan manufaktur yang listing di BEI periode 2011–2013. Data yang digunakan yaitu data skunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan yang diperoleh melalui situs resmi IDX dengan menggunakan purposive sampling. Metode analisis data menggunakan regresi logistik dengan bantuan program SPSS21.Hasil analisis menunjukkan bahwa secara simultan pajak, tunneling incentive dan mekanisme bonus berpengaruh terhadap transaksi transfer pricing. Secara parsial pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap transaksi transfer pricing. Tunneling incentive berpengaruh positif dan signifikan terhadap transaksi transfer pricing. Dan mekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan terhadap transaksi transferpricing.
Keywords: transfer pricing; pajak; tunneling incentive; mekanisme bonus
Penulis: Novi Lailiyul Wafiroh, Niken Nindya Hapsari
Kode Jurnal: jpakuntansidd150887

Artikel Terkait :