PAJAK, TUNNELING INCENTIVE DAN MEKANISME BONUS PADA KEPUTUSAN TRANSFER PRICING
Abstrak: Terdapat dua motivasi
dilakukannya transaksi transfer pricing, yaitu motivasi penghindaran pajak dan
motivasi oportunistik. Tunneling yang merugikan pemilik saham minoritas tidak
jarang terjadi mengingat kepemilikan saham di Indonesia cenderung
terkonsentrasi pada sebagian kecil pihak, dimana peraturan dan undang-undang
yang dibuat masih belum mampu melindungi kepentingan mereka. Manajemen akan berusaha
meningkatkan laba perusahaan guna memperoleh bonus yang dijanjikan oleh pemilik
perusahaan yang didasarkan pada laba. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui: 1) Pengaruh pajak pada keputusan transfer pricing, 2) Pengaruh
tunneling incentive pada keputusan transfer pricing, dan 3) Pengaruh mekanisme
bonus pada keputusan transfer pricing. Fokus penelitian ini adalah 17
perusahaan manufaktur yang listing di BEI periode 2011–2013. Data yang
digunakan yaitu data skunder berupa laporan keuangan tahunan perusahaan yang
diperoleh melalui situs resmi IDX dengan menggunakan purposive sampling. Metode
analisis data menggunakan regresi logistik dengan bantuan program SPSS21.Hasil
analisis menunjukkan bahwa secara simultan pajak, tunneling incentive dan
mekanisme bonus berpengaruh terhadap transaksi transfer pricing. Secara parsial
pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap transaksi transfer pricing.
Tunneling incentive berpengaruh positif dan signifikan terhadap transaksi
transfer pricing. Dan mekanisme bonus tidak berpengaruh signifikan terhadap
transaksi transferpricing.
Penulis: Novi Lailiyul
Wafiroh, Niken Nindya Hapsari
Kode Jurnal: jpakuntansidd150887