OPTIMALISASI PROFESIONALISME AUDITOR MELALUI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2011
ABSTRAK: Akuntan publik
(auditor) merupakan profesi yang memiliki peran yang penting dalam dunia
bisnis. Opini auditor dalam laporan audit yang mereka terbitkan akan digunakan
secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam
pengambilan keputusan ekonomis. Pernyataan yang mereka keluarkan tersebut diharapkan
dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas dari laporan keuangan yang
disajikan oleh manajemen perusahaan. Namun setelah terjadinya kasus Enron yang
melibatkan KAP Arthur Andersen, yang merupakan salah satu dari KAP Big 5, maka
diterbitkanlah Sarbanes-Oxley Act di tahun 2002 di Amerika, sementara di
Indonesia muncullah Undang-Undang No. 5 tahun 2011 yang mengatur profesi
akuntan publik. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme
akuntan publik sekaligus melindungi akuntan publik dan kepentingan publik.
Kata kunci: public accountant,
UU No. 5 tahun 2011, professionalism, Enron scandal, financial statement, and
audit statement
Penulis: Atika Jauharia Hatta
H
Kode Jurnal: jpakuntansidd120548