OPTIMALISASI PROFESIONALISME AUDITOR MELALUI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2011

ABSTRAK: Akuntan publik (auditor) merupakan profesi yang memiliki peran yang penting dalam dunia bisnis. Opini auditor dalam laporan audit yang mereka terbitkan akan digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis. Pernyataan yang mereka keluarkan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas dari laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen perusahaan. Namun setelah terjadinya kasus Enron yang melibatkan KAP Arthur Andersen, yang merupakan salah satu dari KAP Big 5, maka diterbitkanlah Sarbanes-Oxley Act di tahun 2002 di Amerika, sementara di Indonesia muncullah Undang-Undang No. 5 tahun 2011 yang mengatur profesi akuntan publik. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme akuntan publik sekaligus melindungi akuntan publik dan kepentingan publik.
Kata kunci: public accountant, UU No. 5 tahun 2011, professionalism, Enron scandal, financial statement, and audit statement
Penulis: Atika Jauharia Hatta H
Kode Jurnal: jpakuntansidd120548

Artikel Terkait :