KEWENANGAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN ACEH BESAR

Abstrak: Mekanisme penerbitan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren oleh Kantor Kementerian Agama di Aceh Besar didahului adanya konsultasi antara pimpinan atau pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, kemudian pengajuan permohonan dengan melengkapi persyaratan umum dan persyaratan khusus tergantung jenis lembaga yang diajukan serta memenuhi persyaratan yuridis lainnya, termasuk dalam hal ini adanya rekomendasi dari pemerintah daerah yang dikeluarkan oleh Kesbanglinmas Kabupaten Aceh Besar dan Provinsi Aceh. Selanjutnya permohonan kemudian akan diproses oleh pihak Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar dan apabila melalui penelitian dan survey yang dilakukan oleh Kementrian Agama lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren yang bersangkutan memenuhi syarat maka akan diterbitkan izin dimaksud oleh Menteri Agama. Izin Kementerian Agama ini kemudian juga menjadi persyaratan utama dalam hal lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren memperoleh berbagai bentuk bantuan dari pemerintah (APBN/APBD) maupun pihak ketiga dalam menjalankan operasionalnya. Kendala yang dihadapi dalam penerbitan izin, yaitu kendala internal yang menyangkut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sulitnya melakukan identifikasi kebutuhan dan kepentingan aspirasi masyarakat secara cepat karena luasnya wilayah Kabupaten Aceh Besar dan adanya keterbatasan sumber daya di dalam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar sedangkan kendala eksternal yang meliputi masih lemahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren untuk mengurus perizinan yang diperlukan untuk penyelenggaraan lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, lemahnya koordinasi dengan instansi terkait lainnya dan belum adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kata kunci: Kementerian Agama, Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
Penulis: Azzahri, M.Saleh Sjafei, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141301

Artikel Terkait :