KEWENANGAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PERIZINAN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PONDOK PESANTREN DI KABUPATEN ACEH BESAR
Abstrak: Mekanisme penerbitan
izin operasional lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren oleh Kantor
Kementerian Agama di Aceh Besar didahului adanya konsultasi antara pimpinan
atau pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, kemudian
pengajuan permohonan dengan melengkapi persyaratan umum dan persyaratan khusus
tergantung jenis lembaga yang diajukan serta memenuhi persyaratan yuridis
lainnya, termasuk dalam hal ini adanya rekomendasi dari pemerintah daerah yang
dikeluarkan oleh Kesbanglinmas Kabupaten Aceh Besar dan Provinsi Aceh.
Selanjutnya permohonan kemudian akan diproses oleh pihak Kementerian Agama
Kabupaten Aceh Besar dan apabila melalui penelitian dan survey yang dilakukan
oleh Kementrian Agama lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren yang
bersangkutan memenuhi syarat maka akan diterbitkan izin dimaksud oleh Menteri
Agama. Izin Kementerian Agama ini kemudian juga menjadi persyaratan utama dalam
hal lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren memperoleh berbagai
bentuk bantuan dari pemerintah (APBN/APBD) maupun pihak ketiga dalam
menjalankan operasionalnya. Kendala yang dihadapi dalam penerbitan izin, yaitu
kendala internal yang menyangkut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
sulitnya melakukan identifikasi kebutuhan dan kepentingan aspirasi masyarakat
secara cepat karena luasnya wilayah Kabupaten Aceh Besar dan adanya
keterbatasan sumber daya di dalam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar
sedangkan kendala eksternal yang meliputi masih lemahnya kesadaran hukum
masyarakat dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren
untuk mengurus perizinan yang diperlukan untuk penyelenggaraan lembaga
pendidikan keagamaan dan pondok pesantren, lemahnya koordinasi dengan instansi
terkait lainnya dan belum adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pengelola
lembaga pendidikan keagamaan dan pondok pesantren yang tidak mematuhi ketentuan
yang berlaku.
Penulis: Azzahri, M.Saleh
Sjafei, Mujibussalim
Kode Jurnal: jphukumdd141301