KEBERADAAN ALAT BUKTI SAKSI SINKRONISASI PEMBUKTIAN TERBALIK ANTARA UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN UNDANG-UNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstrak: Pada Pasal 37A ayat
(1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 77 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua
Undang-Undang tersebut mengatur mengenai pembuktian terbalik.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa sinkronisasi pembuktian terbalik dalam Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang No.
8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
yaitu belum adanya sinkronisasi yang maksimal terhadap substansi pembuktian
terbalik yang tercantum di dalam kedua Undang-Undang tersebut. Kelebihan dan
kelemahan penerapan sistem pembuktian yaitu, kelebihannya pada kedua
undang-undang tersebut bahwa pembuktian terbalik hanya berlaku di persidangan
tidak pada tahap penyidikan, sehingga transparansi pembuktian terbalik sangat
jelas di persidangan. Sedangkan kelemahan dari kedua undang-undang tersebut
adalah hukum acara yang mengatur pembuktian terbalik ini belum diatur, sehingga
dalam pelaksanaannya menimbulkan kesulitan. Kedudukan sistem pembuktian
terbalik dikaitkan dengan asas praduga tidak bersalah yaitu pembuktian terbalik
pada kedua undang-undang ini mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta
kekayaan terdakwa bukan dari hasil tindak pidana. Pembuktian terbalik ini
bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah di mana terdakwa tidak dibebani
kewajiban pembuktian, pembebanan pembuktian hanya ada pada jaksa, sebagaimana
yang diatur di dalam KUHAP dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Penulis: Cut Nilasari, Dahlan
Ali, Rizanizarli
Kode Jurnal: jphukumdd141303