KEBERADAAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Jantho)
Abstrak: Alasan perceraian
harus didukung dengan alat bukti yaitu alat bukti surat, saksi, persangkaan
hakim, pengakuan dan sumpah. Pembuktian dalam perkara perceraian mempunyai
landasan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa landasan hukum pembuktian dalam
perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho belum diunifikasikan dalam satu
undang-undang tentang Hukum Acara Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga
Majelis Hakim menjadikan landasan hukum pembuktian dengan alat bukti saksi
dalam perkara perceraian dari pendapat para ulama yang digali dari al-Quran dan
hadits nabi Muhammad SAW, pendapat pakar hukum, RBg/HIR, KUHPerdata,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
Kompilasi Hukum Islam serta Yurisprudensi. Pembuktian dengan alat bukti saksi
dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho merupakan cara pembuktian
yang sangat penting, namun tidak semua alasan perceraian wajib dibuktikan
dengan alat bukti saksi, melainkan dapat dibuktikan dengan alat bukti lainnya,
kecuali perceraian dengan alasan syiqaq atau perselisihan terus menerus. Kepada
pembuat undang-undang dapat menetapkan suatu undang-undang khusus yang mengatur
tentang hukum formil dan materiil yang berlaku di lingkunan Peradilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga terdapat suatu ketentuan yang konkrit bagi
hakim dalam membebankan pembuktian terhadap perkara perceraian dan dapat
dipedomani oleh masyarakat pencari keadilan yang ingin melakukan perceraian
melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Penulis: Amiruddin, A. Hamid
Sarong, Syarifuddin Hasyim
Kode Jurnal: jphukumdd141305