KEBERADAAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERKARA PERCERAIAN (Studi Penelitian pada Mahkamah Syar’iyah Jantho)

Abstrak: Alasan perceraian harus didukung dengan alat bukti yaitu alat bukti surat, saksi, persangkaan hakim, pengakuan dan sumpah. Pembuktian dalam perkara perceraian mempunyai landasan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa landasan hukum pembuktian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho belum diunifikasikan dalam satu undang-undang tentang Hukum Acara Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga Majelis Hakim menjadikan landasan hukum pembuktian dengan alat bukti saksi dalam perkara perceraian dari pendapat para ulama yang digali dari al-Quran dan hadits nabi Muhammad SAW, pendapat pakar hukum, RBg/HIR, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam serta Yurisprudensi. Pembuktian dengan alat bukti saksi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Jantho merupakan cara pembuktian yang sangat penting, namun tidak semua alasan perceraian wajib dibuktikan dengan alat bukti saksi, melainkan dapat dibuktikan dengan alat bukti lainnya, kecuali perceraian dengan alasan syiqaq atau perselisihan terus menerus. Kepada pembuat undang-undang dapat menetapkan suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang hukum formil dan materiil yang berlaku di lingkunan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, sehingga terdapat suatu ketentuan yang konkrit bagi hakim dalam membebankan pembuktian terhadap perkara perceraian dan dapat dipedomani oleh masyarakat pencari keadilan yang ingin melakukan perceraian melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Kata Kunci: Perceraian, Alat Bukti Saksi, Mahkamah Syar’iyah
Penulis: Amiruddin, A. Hamid Sarong, Syarifuddin Hasyim
Kode Jurnal: jphukumdd141305

Artikel Terkait :