Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014

Abstrak: Seluruh desa di Indonesia diperkirakan sudah akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memperoleh anggaran berkisar Rp  800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa. Oleh karena itu, perlu adanya tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan desa. GoodGovernance diajukan demi tercapainya pengelolaan manajemen yang lebih transparan bagi semua penggunaan laporan keuangan.Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus (case study)yakni, pengamatan secara detail terhadap obyek atau orang. Lokasi penelitian yang dipilih sebagai studi kasus adalah desa-desa yangada di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo Jawa Tengah. Teknik analisayang digunakan yakni logic analytic. Hasil penelitian ini adalahadanya transparansi, akuntabel dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa karena itu merupakan aspek penting dalammenciptakan good governance dalam pengelolaan keuangan desa yang telah tertuang dalam UU No.14 tentang Desa. Hambatan dalampelaksanaan good governance pengelolaan keuangan desa yaitu sumber daya manusia yang ada di pemerintahan desa yang tidak cakap.
Keywords: Good Governance; Keuangan Desa
Penulis: Titiek Puji Astuti, Yulianto
Kode Jurnal: jpakuntansidd160727

Artikel Terkait :