Good Governance Pengelolaan Keuangan Desa Menyongsong Berlakunya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
Abstrak: Seluruh desa di
Indonesia diperkirakan sudah akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap desa yang saat ini jumlahnya
mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memperoleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa. Oleh
karena itu, perlu adanya tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan desa.
GoodGovernance diajukan demi tercapainya pengelolaan manajemen yang lebih
transparan bagi semua penggunaan laporan keuangan.Penelitian ini dilakukan
dengan metode studi kasus (case study)yakni, pengamatan secara detail terhadap
obyek atau orang. Lokasi penelitian yang dipilih sebagai studi kasus adalah
desa-desa yangada di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo Jawa Tengah. Teknik analisayang
digunakan yakni logic analytic. Hasil penelitian ini adalahadanya transparansi,
akuntabel dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa karena itu merupakan
aspek penting dalammenciptakan good governance dalam pengelolaan keuangan desa yang
telah tertuang dalam UU No.14 tentang Desa. Hambatan dalampelaksanaan good
governance pengelolaan keuangan desa yaitu sumber daya manusia yang ada di
pemerintahan desa yang tidak cakap.
Penulis: Titiek Puji Astuti,
Yulianto
Kode Jurnal: jpakuntansidd160727