FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TERHADAP PERIZINAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN ACEH BESAR
Abstrak: Pasal 24 ayat (1)
huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menentukan
bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan
pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk
penilaian kinerja pemerintahan termasuk dalam hal ini pengawasan terhadap
perizinan dan pengendalian menara telekomunikasi. Adanya ketentuan tersebut
DPRK Aceh Besar sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan harus
pro aktif melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan pemerintah daerah
termasuk dalam Pengendalian Menara Telekomunikasi. Penelitian ini bertujuan
untuk menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap perizinan menara
telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar telah berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan kendala yang dihadapi dalam pelaksana pengawasan DPRK terhadap
perizinan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dan upaya
mengatasinya. penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan
untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dan data primer
melalui penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pengawasan terhadap perizinan
menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Besar dilakukan Komisi D yang
membidangi bidang pembangunan. Pengawasan dilakukan sejak izin pendirian
bangunan menara, namun saat pendirian menara telekomunikasi regulasi yang ada
belum memadai dan adanya menara telekomunikasi tanpa izin yang berpotensi merugikan
daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perizinan
pengendalian menara telekomunikasi oleh DPRK belum berjalan sebagaimana
mestinya. Kendala dalam pengawasan perizinan pengendalian menara telekomunikasi
adalah belum jelasnya kriteria untuk mengevaluasi, penilaian yang masih
bersifat subjektif, dan pengawasan dianggap berlebihan yang disebabkan
kurangnya harmonisasi antara qanun dengan kebijakan pemerintah, kurangnya
kemampuan anggota dalam hal identifikasi menyerap aspirasi masyarakat dan
keterbatasan sumber daya dan mekanisme pengawasan. Upaya yang dilakukan
terhadap hasil pengawasan terhadap perizinan pengendalian menara telekomunikasi
di Kabupaten Aceh Besar membutuhkan keterlibatan DPRK secara langsung yaitu
tindak lanjut yang berkaitan dengan tindakan perbaikan pengorganisasian,
perubahan alokasi APBK, perbaikan qanun, dan mengusulkan rancangan qanun. Namun
hal tersebut belum terlaksana karena DPRK masih menghadapi berbagai kendala
dalam pengawasan yang memerlukan adanya upaya perbaikan antara lain alat
kelengkapan DPRK berupaya merumuskan batasan dan prioritas pengawasan, standar
baku pengawasan untuk menentukan sebuah kebijakan publik. Selain itu, juga
berusaha meningkatkan kemampuan legal drafting, menyiapkan backing staff dan penguasaan
public finance dan mengembangkan prosedur dan teknik-teknik pengawasan.
Penulis: Amrizal, Husni A.
Jalil, Eddy Purnama
Kode Jurnal: jphukumdd131179