EVALUASI PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH 22 ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PT.PERTAMINA MANADO
ABSTRAK: Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Salah satu penyumbang pendapatan negara
terbesar adalah pajak dari industri minyak dan gas. Bahan Bakar Minyak (BBM)
merupakan salah satu jenis bahan bakar yang dihasilkan dari pengilangan minyak
mentah. Minyak mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan terlebih dahulu
untuk menghasilkan produk-produk minyak,yang termasuk di dalamnya adalah BBM.
Terkait dengan aturan perpajakan, BBM merupakan objek pajak yang dikenakan PPh pasal
22 yang dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lain selain pertamina yang
bergerak dalam bidang BBM atas penjualan produk BBM. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengevaluasi perhitungan dan pelaporan pajak pph 22
atas penebusan bahan bakar minyak apakah sesuai dengan PMK 154/03/2010. Metode
analisis yang dipakai adalah analisis deskriptif. Hasil temuan penelitian ini
adalah perhitungan yang dilakukan oleh PT. Pertamina atas penjualan hasil produksi
atau penyerahan barang bahan bakar minyak, gas, dan pelumas telah dilakukan
dengan baik atau sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku sebesar 0,30% dari
harga penjualan dalam hal ini SPBU Sindulang sebagai SPBU Swasta, dalam
pelaporan PPh Pasal 22 pun PT. Pertamina sepenuhnya sudah sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu pelaporannya paling lambat 20 hari
setelah masa pajak berakhir.
Penulis: Emerald Brilliant
Kussoy, David Paul Elia Saerang, Winston Pontoh
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268