EVALUASI PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH 22 ATAS PENEBUSAN BAHAN BAKAR MINYAK DI PT.PERTAMINA MANADO

ABSTRAK: Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar adalah pajak dari industri minyak dan gas. Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu jenis bahan bakar yang dihasilkan dari pengilangan minyak mentah. Minyak mentah dari perut bumi diolah dalam pengilangan terlebih dahulu untuk menghasilkan produk-produk minyak,yang termasuk di dalamnya adalah BBM. Terkait dengan aturan perpajakan, BBM merupakan objek pajak yang dikenakan PPh pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lain selain pertamina yang bergerak dalam bidang BBM atas penjualan produk BBM. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi perhitungan dan pelaporan pajak pph 22 atas penebusan bahan bakar minyak apakah sesuai dengan PMK 154/03/2010. Metode analisis yang dipakai adalah analisis deskriptif. Hasil temuan penelitian ini adalah perhitungan yang dilakukan oleh PT. Pertamina atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang bahan bakar minyak, gas, dan pelumas telah dilakukan dengan baik atau sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku sebesar 0,30% dari harga penjualan dalam hal ini SPBU Sindulang sebagai SPBU Swasta, dalam pelaporan PPh Pasal 22 pun PT. Pertamina sepenuhnya sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu pelaporannya paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Kata Kunci: perhitungan, pelaporan,pajak penghasilan pasal 22,bbm
Penulis: Emerald Brilliant Kussoy, David Paul Elia Saerang, Winston Pontoh
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :