ANALISIS VARIASI KEPUTUSAN BANDING MENGENAI SENGKETA FAKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PERIODE 2009-2013
Abstract: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis variasi putusan banding mengenai Faktur Pajak
Pertambahan Nilai. Analisis dilakukan berdasarkan pokok sengketa dan
peraturan-peraturan yang digunakan dalam persidangan. Tipe penelitian ini
berupa penelitian kualitatif. Penelitian ini menganalisa 45 putusan sengketa
pada tahun 2012 sampai 2014 dengan tahun pajak putusan 2004-2010. Dari 45
putusan tersebut peneliti mengklasifikasikan berdasarkan pokok sengketa dan
dari klasifikasi tersebut peneliti menganalisi peraturan yang paling banyak
dipakai pada tiap klasifikasi. Hasil penelitian ini terdapat 5 klasifikasi
pokok sengketa yaitu mengenai konfirmasi, 1 Faktur Pajak Cacat barang
strategis, royalti, serta lain-lain. Dikabulkan ataupun tidaknya putusan
tersebut diputuskan oleh Majelis berdasarkan pembuktian yang dilakukan oleh
Pemohon Banding. Mengenai klasifikasi konfirmasi kasus tersebut banyak terjadi
karena kelemahan yang terdapat pada Wajib Pajak yang tidak melakukan konfirmasi
secara intern serta pemeriksa bisa saja melakukan pemeriksaan tidak sesuai
dengan prosedur. Mengenai klasifikasi Faktur Pajak Cacat terjadi karena menurut
pemeriksa tidak dicoret pada kolom tertentu merupakan bagian dari kelengkapan
dari Faktur Pajak. Mengenai klasifikasi Barang Strategis terjadi karena tidak
dipisahkan pembukuan bagi kegiatan yang terutang PPN dan yang tidak terutang
PPN. Mengenai klasifikasi Royalti tersebut harus berhubungan langsung dengan
kegiatan usaha. Mengenai klasifikasi lain-lain tersebut Wajib Pajak harus dapat
memberikan bukti yang kuat serta harus berhubungan langsung dengan kegiatan
usaha.
Penulis: Chyntia Angeline,
Raden Arja Sadjiarto
Kode Jurnal: jpakuntansidd141473