ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK ATAS PENEBUSAN LPG 3KG DARI PERTAMINA PADA PT. BERKAT JABES

ABSTRAK: Program pemerintah untuk peralihan Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar Gas sejak tahun 2007 membuat PT. Berkat Jabes yang tadinya merupakan agen minyak tanah, ikut beralih menjadi agen penyalur BBG, khususnya LPG 3Kg. Terhitung sejak Mei 2012. Untuk setiap pembelian/penebusan LPG 3kg PT. Berkat Jabes harus membayar PPh Pasal 22 dengan tarif 0,3% serta PPN sebesar 10% atas penjualan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan dan pelaporan pajak atas pembelian/penebusan LPG  3kg, yaitu PPh Pasal 22 dan PPN apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, data-data kuantitatif yang diperoleh penulis kemudian diolah dan dianalisis untuk menjelaskan bagaimana proses perhitungan dan pelaporan pajak yang dilakukan PT. Berkat Jabes. Dari hasil penelitian, menunjukan bahwa PT. Berkat Jabes telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, namun masih perlu melengkapi dokumen-dokumen perpajakan ataspembayaran PPh 22 dan PPN serta melakukan pencatatan akuntansi sesuai transaksi pembelian/penebusan yang terjadi.
Kata Kunci: Perhitungan, pelaporan, PPh Pasal 22, PPN, pembelian/penebusan LPG 3kg
Penulis: Vrenshit Merdekhawati Corneles, Ventje Ilat, Victorina Z. Tirayoh
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :