ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK ATAS PENEBUSAN LPG 3KG DARI PERTAMINA PADA PT. BERKAT JABES
ABSTRAK: Program pemerintah
untuk peralihan Bahan Bakar Minyak ke Bahan Bakar Gas sejak tahun 2007 membuat
PT. Berkat Jabes yang tadinya merupakan agen minyak tanah, ikut beralih menjadi
agen penyalur BBG, khususnya LPG 3Kg. Terhitung sejak Mei 2012. Untuk setiap
pembelian/penebusan LPG 3kg PT. Berkat Jabes harus membayar PPh Pasal 22 dengan
tarif 0,3% serta PPN sebesar 10% atas penjualan. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis perhitungan dan pelaporan pajak atas
pembelian/penebusan LPG 3kg, yaitu PPh
Pasal 22 dan PPN apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif, data-data
kuantitatif yang diperoleh penulis kemudian diolah dan dianalisis untuk
menjelaskan bagaimana proses perhitungan dan pelaporan pajak yang dilakukan PT.
Berkat Jabes. Dari hasil penelitian, menunjukan bahwa PT. Berkat Jabes telah
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, namun masih perlu melengkapi
dokumen-dokumen perpajakan ataspembayaran PPh 22 dan PPN serta melakukan
pencatatan akuntansi sesuai transaksi pembelian/penebusan yang terjadi.
Penulis: Vrenshit Merdekhawati
Corneles, Ventje Ilat, Victorina Z. Tirayoh
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268