ANALISIS KOREKSI FISKAL DALAM RANGKA PERHITUNGAN PPH BADAN PT. KAWANUA DASA PRATAMA

ABSTRAK: PT. Kawanua Dasa Pratama adalah sebuah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak berbentuk badan yang memiliki tanggung jawab untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutang yang harus dibayarkan kepada Negara. Tetapi, terdapat suatu masalah yang akan dihadapi dalam pembayaran pajak. Hal ini disebabkan pada laporan keuangan khususnya laporan rugi – laba yang mempunyai laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal.Keduanya jelas berbeda dilihat dari Laba Komersial yang mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, sedangkan Laba Fiskal mengacu pada Undang – Undang Perpajakan yang berlaku.Perbedaan ini sederhananya terdapat pada adanya pendapatan maupun biaya yang diakui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak diakui oleh Pajak. Perbedaan tersebut memerlukan suatu penyesuian atau rekonsiliasi agar jumlah PPh Badan Terutang yang dihitung oleh perusahaan dan pajak bisa sama. Untuk itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui laba rugi fiskal yang didapat dari hasil koreksi fiskal pada laporan keuangan komersial. Dalam penelitian ini, didapat laba setelah koreksi fiskal sebesar Rp 2.241.020.568 dan harus membayar pajak sebesar Rp 560.255.142.
Kata Kunci: Pajak Terutang, Laba Rugi, Koreksi Fiskal
Penulis: Felix Daniel Wongso, Jantje Tinangon, Stanley Walandouw
Kode Jurnal: jpakuntansidd141268

Artikel Terkait :