EVALUASI PENERAPAN AKUNTANSI BELANJA MODAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 PADA DINAS PANDIDIKAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRACT: Otonomi Daerah
menuntut Pemerintah Daerah untuk dapat mengelola dan mengatur keuangan
daerahnya secara mandiri. Belanja daerah merupakan instrument penting untuk
menunjang terlaksananya program dan kegiatan. Menurut Permendagri No 13 tahun
2006 belanja modal yaitu pengeluaran yang dilakukan dalam rangka
pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintahan. Belanja modal pemerintah dalam pengelolaan keuangannya harus
dilaporkan dan disajikan dalam
bentuk laporan keuangan sesuai standar
akuntansi yang berlaku, standar akuntansi ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2010
yang telah berbasis Akrual. Tujuan Penelitian untuk mengetahui penerapan
akuntansi belanja modal berdasarkan PP No 71 Tahun 2010 periode tahun anggaran
2015. Penelitian dilakukan pada kantor Dinas Pendidikan Nasional Provinsi
Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian bahwa penerapan akuntansi belanja modal pada Dinas
Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan PP No71 Tahun
2010. Untuk Tahun Anggaran 2016 ini dan
seterusnya, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara selalu berpedoman
kepada peraturan yang ada, agar pengelolaan keuangan daerah yang efektif dapat
terwujud dan laporan keuangan yang disajikan tepat bagi pihak - pihak yang
berkepentingan.
Penulis: Kurniawan Indra Guna
Winarno, Rudy J. Pusung
Kode Jurnal: jpmanajemendd160850