EVALUASI PELAKSANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) FARMASI KATEGORI LAMA WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP PASIEN RAWAT JALAN DI RSUD KOTA SALATIGA

ABSTRAK: Salah satu standar pelayanan farmasi di rumah sakit adalah waktu tunggu. Waktu tunggu pelayanan obat adalah tenggang waktu mulai pasien menyerahkan resep sampai dengan menerima obat. Waktu tunggu berpengaruh pada kualitas pelayanan dan kepuasan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit dengan jenis pelayanan farmasi kategori lama waktu tunggu pelayanan resep rawat jalan di RSUD Kota Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental dengan rancangan  deskriptif (penelitian survey) terhadap pasien rawat  jalan  yang  menebus  resep  di  Instalasi Farmasi  RSUD Salatiga dan pengambilan sampel dengan menggunakan metode purposive sampling. Waktu penelitian yaitu pada bulan Januari – Maret 2016. Dilakukan penghitungan waktu tunggu pelayanan resep obat jadi dan obat racikan kemudian dilakukan analisis terhadap kesesuaian dengan standar pelayanan minimal kategori lama waktu tunggu. Jumlah resep yang diteliti dalam penelitian ini sebanyak 225 resep dengan 78 resep obat racikan dan 147 merupakan resep obat jadi atau non racikan. Waktu tunggu rata-rata obat racikan adalah 9,18 menit dan rata-rata waktu tunggu obat jadi atau obat non racikan adalah 5,70 menit. Hal tersebut sudah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dipersyaratkan oleh Kepmenkes No 129/ Menkes/SK/II/2008 tentang pelayanan resep baik obat jadi maupun obat racikan yaitu lama waktu tunggu obat jadi ≤30 menit dan obat racikan ≤60 menit , dan dari semua sampel yang diteliti tidak ada yang melebihi lama waktu tunggu seperti yang dipersyaratkan.
Kata Kunci: standar pelayanan minimal, waktu tunggu, obat jadi, obat racikan
Penulis: Hidayah Karuniawati, Ika Gilar Hapsari, Marwiani Arum, Adiva Tantyas Aurora, Nungky Asmaraning Wahyono
Kode Jurnal: jpfarmasidd160223

Artikel Terkait :