Sistem Pembiayaan dan Skema Kelembagaan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Yogyakarta

Abstract: Negara menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai sistem penyelenggara program negara dan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak. Jaminan sosial kesehatan bertujuan memberi kepastian perlindungan kesejahteraan sosial kesehatan agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah, hambatan, dan tantangan yang berkaitan dengan sistem pembiayaan dan skema kelembagaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang sudah dikembangkan selama ini. Penelitian ini merupakan desain studi kasus menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis kebijakan retrospektif. Analisis kebijakan ini berorientasi pada aplikasi dengan melakukan identifikasi masalah dalam sistem pembiayaan dan skema kelembagaan. Hasil penelitian meliputi, pertama sistem pembiayaan yang digunakan pemerintah kota belum sepenuhnya menerapkan prospective payment system, tetapi dikombinasikan dengan sistem retrospective payment. Jamkesda Kota Yogyakarta belum sepenuhnya mengadopsi sistem Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat, pembiayaan sepenuhnya bersumber pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD). Skema kelembagaan menghadapi kendala pengelolaan keuangan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah (UPT PJKD). Kewenangan mengelola dana belum bersifat otonom sehingga mekanisme pencairan klaim lambat. Keterbatasan jumlah personil berimplikasi pada efektivitas lembaga melayani penerima manfaat.
Kata kunci: Jaminan kesehatan daerah, sistem pembiayaan, skema kelembagaan
Penulis: Sunarto
Kode Jurnal: jpkesmasdd110201

Artikel Terkait :