Peran Pengawas Minum Obat dan Kepatuhan Periksa Ulang Dahak Fase Akhir Pengobatan Tuberkulosis di Kabupaten Bangkalan
Abstract: Penderita
tuberkulosis yang telah selesai pengobatan namun tidak melaksanakan periksa
ulang dahak pada fase akhir pengobatan jumlahnya mencapai 117 orang (20% dari
total penderita). Pengawas Minum Obat (PMO) mempunyai tugas untuk mengingatkan
penderita agar melaksanakan periksa ulang dahak. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui hubungan peran PMO dengan kepatuhan periksa ulang dahak pada fase
akhir pengobatan. Desain penelitian yang digunakan adalah kasus kontrol. Kasus
adalah penderita tuberkulosis paru basil tahan asam (BTA) positif berumur >
15 tahun yang telah selesai mendapatkan pengobatan kategori 1 dan tidak melakukan
periksa ulang dahak pada bulan kelima atau akhir pengobatan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa secara statistik variabel confounder yaitu penyuluhan petugas
dan pengetahuan penderita berhubungan bermakna dengan kepatuhan periksa ulang
dahak pada fase akhir pengobatan penderita tuberkulosis dewasa. Hasil
multivariat dengan regresi logistik menunjukkan bahwa peran PMO yang kurang
baik berisiko sebesar 3,013 kali untuk menyebabkan penderita tidak patuh
periksa ulang dahak pada fase akhir pengobatan dibandingkan dengan penderita
yang memiliki peran PMO baik (95% CI = 1,615-5,621) setelah dikontrol variabel
penyuluhan petugas dan pengetahuan penderita.
Penulis: Sumarman, Krisnawati
Bantas
Kode Jurnal: jpkesmasdd110188