Kajian Kebijakan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Abstrak: Kesehatan adalah hak
asasi manusia. Sesuai dengan Pancasila dan amanat UUD 1945 yaitu pasal 28H ayat
(1) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pasal 34 ayat (1) yang mengatakan
bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan dan ayat (2) yang menetapkan bahwa Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak, maka sudah merupakan kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warganya.
Berbagai program telah dikembangkan oleh Negara termasuk Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas). Akan tetapi pada pelaksanaannya, Jamkesmas ini masih
banyak menemui kendala. Makalah ini akan menjabarkan informasi terkait dengan
pelaksanaan program Jamkesmas dan memberikan berbagai pemecahan masalah tersebut.
Penulis: Imami Nur Rachmawati
Kode Jurnal: jpkeperawatandd100062