TELAAH FAKTOR SOSIAL DEMOGRAFI TERHADAP KESETUJUAN MASYARAKAT PADA RENCANA PENGEMBANGAN HTR DI KPHP GEDONG WANI
ABSTRAK: Sejak tahun 2007
Kementerian Kehutanan menggulirkan kebijakan pemanfaatan hutan produksi berbasis
masyarakat melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor. P.23/Menhut-II/2007
tanggal 25 Juni 2007 tentang Tata Cara Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman, yang kemudian
digantikan dengan Permenhut Nomor.P.55/Menhut-II/2011. Kebijakan pembangunan
HTR ini membuka akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan produksi secara
legal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh faktor
demografi faktor sosial budaya dan aksesbilitas terhadap program Hutan Tanaman
Rakyat (demografis, sosial budaya, properti, aksesibilitas). Penelitian ini
dilaksanakan di Desa Sinar Rejeki, Desa Karang Rejo, Desa Budi Lestari, dan
Desa Tri Mulyo Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi
Lampung pada bulan Agustus 2014. Penelitian ini telah membuktikan bahwa tingkat
kesetujuan responden terhadap rencana pengembangan Hutan Tanaman Rakyat Tingkat
kesetujuan responden terhadap rencana pengembangan Hutan Tanaman Rakyat
dipengaruhi secara nyata oleh kelompok variabel properti: (a) yang mempunyai
kendaraan peluangnya 2,14 kali lebih besar dari pada yang tidak punya (b) namun
yang pengusaan lahan kering maupun lahan basah lebih luas 1 ha akseptabilitas menjadi
0,001 kali. Dan kelompok variabel demografi, sosial budaya dan aksesbilitas
tidak berpengaruh nyata terhadap akseptabilitas rencana pengembangan Hutan
Tanaman Rakyat.
Penulis: Wirna Ariani Pulungan,
Samsul Bakri, dan Rudi Hilmanto
Kode Jurnal: jpkehutanandd150162