PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRIALISASI PERIKANAN LAUT

ABSTRAK: Pengembangan sistem informasi manajemen perikanan tangkap dalam rangka pengembangan industrialisasi perikanan laut sudah mempunyai dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tertera pada Bab VI: Sistem Informasi dan Statistik Perikanan, pasal 46: (1) “Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data social ekonomi yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.” (2)”Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan system informasi dan data statistic perikanan.”; pasal 47: (1) “Pemerintah membangun jaringan informasi perikanan dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.”, (2) “Sistem informasi dan data statistic perikanan harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data statistic dan informasi perikanan.” Pengembangan sistem informasi manajemen perikanan tangkap perlu suatu Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang dapat menunjang berbagai aspek dan elemen dalam suatu sistem yang holistik dan terintegrasi untuk mencapai tujuan meningkatkan akses informasi IPTEKS-Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam Pelaksanaan Program Pengembangan Industrialisasi Perikanan Laut di Indonesia.
Kata kunci: Perikanan tangkap, industrialisasi, sistem manajemen informasi
Penulis: John Haluan, Eko sri Wiyono, Rikhie Supriyadi
Kode Jurnal: jpperikanandd120333

Artikel Terkait :