PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRIALISASI PERIKANAN LAUT
ABSTRAK: Pengembangan sistem
informasi manajemen perikanan tangkap dalam rangka pengembangan industrialisasi
perikanan laut sudah mempunyai dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia No.
31 Tahun 2004 tentang Perikanan, tertera pada Bab VI: Sistem Informasi dan
Statistik Perikanan, pasal 46: (1) “Pemerintah menyusun dan mengembangkan
sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data
potensi, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran
ikan, serta data social ekonomi yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan
sumberdaya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.” (2)”Pemerintah
mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan system informasi
dan data statistic perikanan.”; pasal 47: (1) “Pemerintah membangun jaringan
informasi perikanan dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.”,
(2) “Sistem informasi dan data statistic perikanan harus dapat diakses dengan
mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data statistic dan informasi perikanan.”
Pengembangan sistem informasi manajemen perikanan tangkap perlu suatu Sistem
Informasi Manajemen (SIM) yang dapat menunjang berbagai aspek dan elemen dalam
suatu sistem yang holistik dan terintegrasi untuk mencapai tujuan meningkatkan akses
informasi IPTEKS-Teknologi Tepat Guna (TTG) dalam Pelaksanaan Program Pengembangan
Industrialisasi Perikanan Laut di Indonesia.
Penulis: John Haluan, Eko sri
Wiyono, Rikhie Supriyadi
Kode Jurnal: jpperikanandd120333