KAPASITAS DAN STRATEGI KELEMBAGAAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN KONFLIK ANTAR PENGGUNA SUMBERDAYA PERAIRAN KABUPATEN TANAH LAUT
ABSTRAK: Diberlakukannya
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan
keleluasaan dalam melakukan pengelolaan sumberdaya perairan teritorial. Tantangan
terbesar di Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan adalah konflik antar
pengguna perairan. Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui status kelembagaan
pemerintah dan mengetahui prioritas kerja kelembagaan pemerintah dalam
pengelolaan konflik pengguna perairan teritorial. Penelitian dilakukan di
Kalimantan Selatan. Metode penelitian menggunakan Institutional Development
Framework. Teknik pengambilan data dengan purposive sampling terhadap institusi
pemerintah yang berperan dalam pengelolaan konflik. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kapasitas kelembagaan pemerintah mendekati tahap pemantapan,
sedangkan TNI AL dan DitPolair sudah berada pada tahap pemantapan. Prioritas
kerja kelembagaan pemerintah dalam melakukan pengelolaan konflik terdiri dari
komponen monitoring dan evaluasi, komunikasi dan koordinasi, penghargaan staf,
sistem pengendalian, tugas dan kewenangan. Strategi kelembagaan aparat keamanan
terdiri dari partisipasi dalam keputusan, partisipasi perencanaan dan pelatihan
pengelolaan konflik.
Penulis: Rusmilyansari, Erwin
Rosadi, Apriansyah
Kode Jurnal: jpperikanandd140265