PROSES EVALUASI PENAWARAN KONTRAKTOR DENGAN SISTEM NILAI (MERIT POINT SYSTEM)
Abstract: Pemilihan calon
kontraktor dalam pengadaan barang/jasa pemborongan di bidang konstruksi
padaprinsipnya dilakukan dengan metode pelelangan umum pascakualifikasi,
terutama proyekpemerintah. Namun, yang sering menjadi kendala dalam proses
pelelangan tersebut adalah sistemevaluasi penawaran kontraktor yang kurang
memadai baik dari segi teknis maupun biaya sehinggadapat mengurangi kualitas
pekerjaan yang dilaksanakan. Sistem nilai (Merit Point System)merupakan salah
satu sistem evaluasi penawaran dengan menilai aspek administrasi, teknis
danbiaya secara rinci sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
PelaksanaanPengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Kepmen Kimpraswil No. 257
Tahun 2004 tentangStandar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Penilaian
dilakukan dengan cara memberikanbobot penilaian terhadap aspek teknis dan biaya
berdasarkan tingkat kompleksitas dan kebutuhanproyek, tetapi tidak menyimpang
dari peraturan pemerintah serta kriteria yang ditetapkan olehpanitia pengadaan.
Pada pengadaan proyek Pembangunan Gedung Kuliah Kampus PoliteknikNegeri Bandung
Tahap I, evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga) urutan calon kontraktor
yangmemperoleh nilai tertinggi dengan perbandingan persentase bobot evaluasi
teknis dan biayasebesar 70:30. Dalam penelitian ini ditentukan kombinasi lain
dari perbandingan bobot tersebutyaitu 60:40 dan 80:20 untuk mengetahui
pengaruhnya terhadap nilai dan urutan calon kontraktor.Hasil evaluasi terhadap
ketiga perbandingan bobot teknis dan biaya tersebut menyimpulkan
bahwaperbandingan bobot 60:40 hanya mengubah nilai dari setiap aspek tetapi
tidak mengubah urutancalon kontraktor, sedangkan perbandingan bobot 80:20
mengubah nilai maupun urutan calonkontraktor.
Kata kunci: Evaluasi penawaran
kontraktor, Sistem nilai, Pelelangan umum, Pascakualifikasi,Bobot, Evaluasi
teknis dan biaya
Penulis: Maksum Tanubrata,
Milsa Setiaputri
Kode Jurnal: jptsipildd100157