SUNAT PEREMPUAN MADURA (BELENGGU ADAT, NORMATIVITAS AGAMA, DAN HAK ASASI MANUSIA)
Abstrak: Artikel ini
dimaksudkan untuk menggambarkan tentang the Famale Geneital Mutulation (FGM) di
Madura, Jawa Timur, Indonesia yang difokuskan pada tigapersoalan, yaitu tradisi
lokal, norma keagamaan, dan hak asasi manusia. FGM telah berlangsung dari satu
generasi ke generasi berikutnya di Madura sebagai tradisi lokal dan dorongan
keagamaan. ia menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perempuan.
Lebih dari itu, setelah perempuan Madura masuk agama Islam, kyai sebagai
pemimpin keagamaan lokal memberikan kontribusi yang kuat bagi pelaksanaan FGM
di Madura, yakni dengan memberikan pembenaran dari sisi keagamaan-keislaman. Di
samping itu, dari sisi kesehatan menunjukkan bahwa FGM tidak memberikan efek
penting terutama dalam reproduksi perempuan. Pelaksanaan FGM tanpa
berkomunikasi terlebih dahulu dengan
anak perempuan sebagai korban. Karenanya, praktik FGM merupakan
pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif
World Health Organization (WHO). Penelitian kualitatif digunakan dalam
penelitian ini. Sedangkan wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai teknik
pengumpulan data.
Penulis: Imam Zamroni
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110228