SUNAT PEREMPUAN MADURA (BELENGGU ADAT, NORMATIVITAS AGAMA, DAN HAK ASASI MANUSIA)

Abstrak: Artikel ini dimaksudkan untuk menggambarkan tentang the Famale Geneital Mutulation (FGM) di Madura, Jawa Timur, Indonesia yang difokuskan pada tigapersoalan, yaitu tradisi lokal, norma keagamaan, dan hak asasi manusia. FGM telah berlangsung dari satu generasi ke generasi berikutnya di Madura sebagai tradisi lokal dan dorongan keagamaan. ia menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perempuan. Lebih dari itu, setelah perempuan Madura masuk agama Islam, kyai sebagai pemimpin keagamaan lokal memberikan kontribusi yang kuat bagi pelaksanaan FGM di Madura, yakni dengan memberikan pembenaran dari sisi keagamaan-keislaman. Di samping itu, dari sisi kesehatan menunjukkan bahwa FGM tidak memberikan efek penting terutama dalam reproduksi perempuan. Pelaksanaan FGM tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan  anak perempuan sebagai korban. Karenanya, praktik FGM merupakan pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif  World Health Organization (WHO). Penelitian kualitatif digunakan dalam penelitian ini. Sedangkan wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai teknik pengumpulan data.
Kata Kunci: sunat perempuan, adat, agama dan HAM
Penulis: Imam Zamroni
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110228

Artikel Terkait :