PRAKTIK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (CURANMOR)OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAK: Saat ini penegak
hukum dalam perkara anak menggunakan mekanisme diversi, namun pada pelaku anak residivis tidak dapat
dilaksanakan diversi. Contoh tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh
Muhamad Berki berdasarkan laporan polisi NO. LP / B / 1027 / VI / 2014 / LPG /
RESTA BALAM / SEKTOR TKB.
Permasalahannya adalah bagaimanakah praktik penyidikan tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh anak berdasarkan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan apakah faktor
penghambat dalam proses penyidikan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) oleh anak. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyidikan tindak
pidana anak yaitu dimulai dengan melakukan identifikasi kasus, apakah anak
tersebut dapat dilaksanakan diversi atau tidak. Mengingat anak sudah residivis,
maka dilakukan penyidikan lebih lanjut yaitu dimulai dari laporan atau
pengaduan dari korban, pemeriksaan TKP, keterangan saksi dan barang bukti maka
selanjutnya dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan. Meminta saran dan
pertimbangan dari pembimbingankemasyarakatan untuk kelengkapan BAP. Setelah
proses penyidikan selesai danpemberkasan BAP sudah lengkap, tahap selanjutnya
pelimpahan berkas kepenuntut umum yakni pihak kejaksaan anak. Adapun faktor
penghambat yaktu faktor dari aparat penegak hukum; faktor dari sarana dan
fasilitas; dan faktor kemasyarakatan.Disarankan agar penegak hukum
memperhatikan kepentingan bagi anak baik dalam proses penangkapan, pemeriksaan,
penahanan hingga putusan pengadilan, pemerintah sebaiknya menambah fasilitas
dan sarana bagi anak yang berkonflik dan perlunya penyuluhan hukum tentang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada
masyarakat baik dari pemerintah, kepolisian dan pembimbing kemasyarakatan.
Penulis: Selvia Renida
Kode Jurnal: jphukumdd150838