POLICY FORMULATION OF THE CRIME OFFENSES AGAINTS RELIGION AND RELIGIOUS LIFE IN THE EFFORT OF INDONESIA NASIONAL PENAL CODE REFORM
ABSTRAK: Pasal 156a KUHP yang
dikategorikan “Tindak Pidana terhadap Agama“
(offenses againts religion), perlu reformulasi karena perumusan normanya
masih terlalu umum dan multitafsir, yaitu kata “permusuhan, penyalahgunaan dan
penodaan“. Sedangkan kata “agama“ sebagai kata benda hukum abstrak, perlu
rincian yang menjadi objek penghinaan, yaitu Tuhan, Rasul, Nabi, Kristus,
Awatara, atau tokoh-tokoh suci dari agama yang dianut di Indonesia, Kitab Suci
atau ibadah keagamaan, seperti yang dirumuskan di Massachussets, Pakistan, dan
Yunani. Pasal 156a, huruf (a) KUHP bisa direformulasikan menjadi beberapa pasal: (1) Tindak Pidana terhadap
Agama secara umum (di beberapa negara disebut “Outrage to Religious Feeling and
Insult to Religion“), yang objeknya perasaan keagamaan; dan (2) Tindak Pidana
terhadap Agama yang objeknya langsung ditujukan langsung terhadap pokok-pokok
ajaran agama (di beberapa negara disebut “Blasphemy“). Selain itu, dalam KUHP
ada pasal-pasal yang dapat dikategorikan “Tindak Pidana terhadap Kehidupan
Beragama“ (offenses related religion) , yaitu Pasal 175-177 ayat (1) dan (2)
dan 503 ke-2, namun belum diatur tindak pidana Perusakan Bangunan Tempat
Ibadah. Padahal secara sosiologis, kejahatan ini dari tahun ke tahun terus
meningkat di Indonesia. Di beberapa negara sudah diatur tindak pidana perusakan
tempat-tempat ibadah dan benda-benda sarana ibadah, antara lain India,
Pakistan, dan Israel, bahkan kriminalisaisi atas perbuatan ini berakar pada
budaya bangsa Indonesia sendiri, terbukti telah diatur dalam Canto 55
Undang-undang Ādigama Majapahit. Dari segi sanski, pasal-pasal yang digolongkan
“tindak pidana terhadap kehidupaan beragama” dalam KUHP, apabila dibandingkan
dengan negera-negara lain, tergolong sangat ringan, sehingga tidak lagi
memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berat atau ringannya sanksi yang diterapkan
untuk Tindak Pidana ter-hadap Agama dan Kehidupan Beragama di beberapa negara,
tidak dapat dilepaskan dengan filosofi masing-masing negara yang
melatarbelakangi perumusan tindak pidana tersebut. Pada umumnya negara yang
manganut teokrasi, seperti Pakistan, menjatuhkan pidana yang lebih berat
dibandingkan dengan negara-negara sekuler. Untuk tindak pidana perusakan tempat
Ibadah dan benda yang digunakan dalam beribadah, jenis sanksi ganti kerugian
relevan diterapkan, khususnya ditinjau dari perspektif korban kejahatan.
Meskipun RUU KUHP Konsep 2010 sudah mengatur tindak pidana perusakan tempat
ibadah (Pasal 348), namun sanksinya belum memenuhi rasa keadilan, khususnya
secara victimologis dari kepentingan korban kejahatan.
Kata kunci: Kebijakan
formulasi, Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, Pembaruan KUHP
Nasional
Author: Bambang Noorsena
Journal Code: jphukumgg130043