Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam
Abstract: Penerjemahan ajaran
Islam terutama pada aspek hukum, dalam konteks kekinian dan kemodernan dewasa
ini merupakan keharusan yang tidak bisa dihindarkan. Kompleksitas problematika
kehidupan umat manusia yang memerlukan solusi hukum Islam secara efektif,
sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern, semakin rumit. Elastisitas
dan fleksibilitas hukum Islam yang sering dikumandangkan oleh para ahli makin
dituntut kongkresitas pembuktiannya. Karena itu, kajian fikih Islam mengenai
berbagai persoalan yang dihadapai oleh masyarakat modern merupakan kajian
menarik, aktual, dan perlu terus dilakukan. Salah satu yang dihadapi masyarakat
modern dewasa ini tentang hukum pemanfaatan barang gadai, baik oleh pemilik
barang maupun penerima/ pemegang barang sebagai konsekuensi transaksi yang
dilakukan.
Penulis: Agus Salim Nst
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120162