Paradigma Shalat Jum’at dalam Hadits Nabi
Abstract: Shalat jum‘at
sebelum direkontruksi oleh ulama Mazahib seperti sekarang ini, terdapat
fenomenal jika dirujuk kepada riwayat-riwayat yang menjelaskannya. Sebab ayat
yang menjelaskan tentang shalat jum‘at turun di Madinah, tapi pelaksanaannya
sudah ada sebelum hijrah dan saat Nabi SAW hijrah sebelum sampai ke Madinah.
Penulis menemukan bahwa shalat jum‘at sebelum hijrah yang sudah dilaksanakan di
Madinah dan saat Nabi SAW di Quba adalah shalat zuhur plus khutbah. Pada awalnya
khutbah setelah shalat, tapi saat terjadi orang-orang meninggalkan Nabi saat
khutbah dan turun ayat, maka diubah menjadi khutbah dulu baru shalat, lalu
terkontruksi shalat dua rakaat. Waktu pelaksanaannya terdapat perbedaan riwayat
dengan ungkapan waktu dhuha, sebelum tengah hari, saat tengah hari dan setelah
matahari tergelincir, dengan esensial shalat jum‘at sama dengan shalat ‘id
(hari raya). Jumlah jamaah yang menjadi wajibnya shalat tidak terdapat
kesepakatan dan kewajiban bagi mukallaf sebab riwayat-riwayatnya bersifat umum
dan berbeda satu dengan lainnya.
Penulis: M. Ridwan Hasbi
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120168