Metode Penyelesaian Hadis-hadis Mukhtalif Menurut al-Syafi’i
Abstract: Tulisan ini
menjelaskan metode (cara) penyelesaian hadis-hadis maqbul yang saling
berlawanan (mukhtalif), yaitu hadis sahih atau hasan yang secara lahiriah
terlihat tampak saling bertentangan dengan hadis sahih atau hasan lainnya. Namun,
maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan, karena
antara satu dengan yang lain pada prinsipnya dapat diselesaikan dengan cara:
Pertama, mengkompromikan yaitu berusaha untuk mengumpulka keduanya, sampai
hilang perlawanannya. Kedua,nasakh yakni mencari mana di antara kedua hadis
tersebut yang datang lebih dahulu, dan mana yang datang kemudian. Maka hadis
yang datang lebih dahulu hendaklah di-nasakh-kan oleh hadis yang datang
kemudian. Ketiga,Tarjih yaitu melakukan penelitian mana hadis yang kuat baik
sanad maupun matannya, untuk ditarjihkan. Hadis yang kuat disebut hadis rajih,
sedangkan yang ditarjihkan disebut marjuh. Cara penyelesaian tersebut adalah
menurut al-Syafi’i.
Penulis: Kaizal Bay
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110243