Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Ditinjau dari Hukum Islam
Abstract: Perkawinan dapat
diibaratkan sebagai kontrak yang suci dan merupakan tiang utama pembentukan
suatu keluarga yang baik. Begitu pentingnya kedudukan nikah ini maka hukum
Islam melarang dengan keras melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak
baik rumah tangga maupun hak dan kewajiban anak yang dilahirkan dari suatu
perkawinan seperti, melakukan perzinaan baik sebelum maupun sesudah
melangsungkan akad nikah. Bila perbuatan terkutuk itu dilakukan maka berakibat
hancurnya rumah tangga, hilangnya hak dan kewajiban terutama antara ayah dengan
anak seperti nashab, hak waris dan hak perwalian.
Penulis: Agus Salim Nst
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd110247