KONSISTENSI FATWA DSN NO: 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH TERHADAP PASAL 1 ANGKA 1 DAN ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN
ABSTRACT: Penelitian membahas
persoalan terkait adanya benturan tentang konsepPasal 1 Angka 1 UU Asuransi
bila dikaji berdasarkan hukum Islam mengenai fiqhmuamalat. Disamping itu juga
terkait adanya kekosongan hukum yang terjadipada Fatwa DSN 21/DSN-MUI/X/2001
terkait masalah obyek takaful.Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis
mengangkat rumusan masalah:bagaimana konsistensi Fatwa DSN No:
21/DSN-MUI/X/2001 tentang PedomanUmum Asuransi Syari’ah terhadap Pasal 1 Angka
1 dan Angka 2 Undang-UndangNomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian?
Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perlu adanya pertimbangan dari pihak yang
berwenangmembuat UU Asuransi mengenai konsistensi Pasal 1 Angka 1 UU Asuransi
yangdikarenakan pasal tersebut masih mengandung unsur gharar dan
lebihmenguntungkan satu pihak, sehingga tidak cocok jika diterapkan. Hal ini
jelassangat merugikan masyarakat yang beragama Islam ketika berkeinginan
untukmenggunakan fasilitas asuransi konvensional. Selain hal tersebut, Fatwa
Takafulmengalami kekosongan hukum mengenai obyek takaful. Dengan
munculnyamasalah kekosongan hukum tentang obyek takaful, perlu adanya
penyempurnaandengan langkah penambahan substansi obyek takaful pada Fatwa
Takaful olehDSN-MUI sebagai pihak yang mempunyai kewenangan. Salah satu
caranyadengan mengadopsi Pasal 1 Angka 2 UU Asuransi dengan sedikit modifikasiuntuk
menghilangkan obyek asuransi yang dilarang oleh Islam.
Penulis: Muhammad Arief Eka
Putra
Kode Jurnal: jphukumdd150984