Ibn Mas’ud: Pemikiran Fikih dan Fatwanya
Abstrak: Abdullah bin Mas’ud
atau yang lebih akrab dipanggil Ibn Mas’ud (W. 32 H) merupakan sosok fuqaha’
yang memiliki wawasan yang luas dan berpengetahuan komprehensif dalam bidang
keagamaan. Di samping mampu melahirkan fatwa-fatwa yang relevan dengan tuntutan
zamannya, ia juga terkenal cerdas dan fasih dalam bacaan alQur‘an.
Pemikiran-pemikiran hukum yang diintrodusirnya mendapat apresiasi sebagai rujukan
dalam penetapan hukum Islam. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu
Mas’ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih
berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan
makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas’ud
karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks
suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad
baginya lebih dominan, yang kemudian dikenal dengan aliran ra’yu.
Penulis: Ali Akbar
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd090105