CAROK VS HUKUM PIDANA INDONESIA (Proses Transformasi Budaya Madura Kedalam Sistem Hukum Indonesia)
Abstrak: Carok berada
dipersimpangan jalan antara tradisi yang harus dilakukan demi membela harga
diri dan carok sebagai suatu bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sangat
meresahkan masyarakat, sekaligus tindakan yang tidak akan dibenarkan oleh
negara karena tergolong tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Apabila
terjadi pertentangan antara hukum negara (State Law) dengan hukum yang ada
dalam suatu masyarakat (Folk Law), selama kebudayaan (Tradisi) tidak bertentangan
dengan hukum positif Indonesia maka maka pelaksanaannya bisa diteruskan dan dilestarikan.
Bagaimana dengan Carok, dalam tulisan ini akan diungkap kaitannya dengan sosiologi
hokum dan perkembangan masyarakat madura dewasa ini.
Penulis: Erie Hariyanto
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd070080