ASPEK PEMIDANAAN HUKUM PERKAWINAN SIRRÎ DALAM PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH

Abstrak: Gagasan  tentang  pemidanaan  terhadap  kasus  perkawinan  yang  tidak dicatatkan—biasa  disebut  perkawinan  sirrî—yang  mencuat  di  awal  2010 langsung  memunculkan  polemik.  Bagi  masyarakat  yang  mendukung, pemidanaan  perkawinan  yang  tidak  dicatatkan  akan  bisa  memperketat  prilaku perkawinan  yang  semena-mena,  melindungi  hak-hak  perempuan  dan  anakanak, serta menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Sementara bagi kalangan  yang  menentang,  perkawinan  yang  tidak  dicatatkan  adalah  tetap  sah secara  agama  (Islam)—jika  dilakukan  sesuai  syarat  dan  rukun  nikahnya—dan negara  tidak  bisa  memidanakan  pelaku  perkawinan  yang  tidak  mencatatkan perkawinannya  ke  instansi  pemerintah.  Tulisan  ini  berusaha  mengana-lisis polemik  tersebut  dari  sudut  pandang  siyâsah  syar`iyyah,  utamanya  berkait dengan peluang dimasukkannya aspek hukum pidana dalam penerapan hukum perkawinan di Indonesia.
Kata Kunci: Pemidanaan, perkawinan sirrî, hukum Islam, siyâsah syar’iyyah
Penulis: Khaeron Sirin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120237

Artikel Terkait :