ASPEK PEMIDANAAN HUKUM PERKAWINAN SIRRÎ DALAM PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH
Abstrak: Gagasan tentang
pemidanaan terhadap kasus
perkawinan yang tidak dicatatkan—biasa disebut
perkawinan sirrî—yang mencuat
di awal 2010 langsung
memunculkan polemik. Bagi
masyarakat yang mendukung, pemidanaan perkawinan
yang tidak dicatatkan
akan bisa memperketat
prilaku perkawinan yang semena-mena,
melindungi hak-hak perempuan
dan anakanak, serta menumbuhkan
budaya tertib hukum di masyarakat. Sementara bagi kalangan yang
menentang, perkawinan yang
tidak dicatatkan adalah
tetap sah secara agama
(Islam)—jika dilakukan sesuai
syarat dan rukun
nikahnya—dan negara tidak bisa
memidanakan pelaku perkawinan
yang tidak mencatatkan perkawinannya ke
instansi pemerintah. Tulisan
ini berusaha mengana-lisis polemik tersebut
dari sudut pandang
siyâsah syar`iyyah, utamanya
berkait dengan peluang dimasukkannya aspek hukum pidana dalam penerapan
hukum perkawinan di Indonesia.
Penulis: Khaeron Sirin
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd120237