ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATASAN MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT (Studi Kasus Talang Sari)
ABSTRAK: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atasan militer terhadap
tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia beratdan faktor-faktor penghambat penyelesaian
tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat khususnya dalam kasus
Talangsari.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: a.
Pertanggungjawaban pidana atasan militer terhadap tindak pidana pelanggaran hak
asasi manusia berat didasarkan pada hierarkhi jabatan komandan dalam struktur
organisasi, yaitu setiap komandan militer hanya bertanggung jawab atas
perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya langsung. Hal ini sesuai dengan
prinsip, Atasan Langsung berperan sebagai Atasan Yang Berwenang Menghukum
(Ankum). Unsur pokok pertanggungjawaban komando atau atasan militer, yaitu: 1)
ada pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang berada dibawah
komando atau pengendaliannya; 2) adanya hubungan subordinasi langsung atau
tidak langsung antara komandan dengan pelaku; 3) adanya pengetahuan komandan
bahwa anak buahnya akan, sedang atau telah melakukan pelanggaran; dan 4)
komandan atau atasan dengan kekuasaan yang dimilikinya gagal melakukan
pencegahan atau menghentikan atau menindak dan menyerahkan pelaku pelanggaran
kepada yang berwajib.b. Faktor-faktor penghambat penyelesaian tindak pidana
pelanggaran hak asasi manusia berat, yaitu 1)faktor aparat penegak hukum, yaitu
kurangnya komitmen semua unsur pemerintahan mulai dari legislatif, eksekutif
maupun yudikatif untuk bersama-sama menyelesaikan pelanggaran HAM berat;
2)sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukumproses penyelesaian
pelanggaran HAM; 3) masyarakat yang kurang memahami dan kurang peduli dengan
penegakan HAM.
Penulis: Muhammad Rizky
Widhiarto
Kode Jurnal: jphukumdd150912