ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBERITAHUAN JENIS DAN JUMLAH BARANG IMPOR DALAM DOKUMEN KEPABEANAN SECARA SALAH STUDI PUTUSAN NO: 757/PID.B/2012/PN.TK
ABSTRAK: Pelaku tindak pidana
pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen kepabeanan secara
salah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, seperti dalam
Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK. Tindak pidana ini tercantum dalam Undang
– Undang No. 17 Tahun 2006 jo. Undang– Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang
Kepabeanan. Permasalahan dalam penelitian ini:
Bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap tindak
pidana pemberitahuan jenis dan jumlah barang impor dalam dokumen
kepabeanan dan Apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
kepada pelaku tindak pidana berdasarkan Putusan Nomor : 757/PID.B/2012/PN.TK.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan
dan studi lapangan.
Pertanggungjawaban pidana pelaku Putusan Nomor: 757/PID.B/2012/PN.TK
terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah
karena perbuatannya melanggar
Pasal 102 huruf
H Undang –
Undang RI Nomor
17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Majelis Hakim
menjatuhi pidana penjara selama 1 tahun
6 bulan dan membayar denda sebesar RP 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Faktor – faktor yang menjadi
dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdiri dari
aspek yuridis dan nonyuridis
Saran dalam penelitian ini diharapkan agar hakim mempertimbangkan aspek
pertanggungjawaban pidana korporasi agar dalam proses menjatuhi sanksi pidana
memenuhi rasa keadilan dan hakim juga diharapkan mempertimbangkan penjatuhan
sanksi pidana mengingat kerugian yang dialami negara tidak sedikit.
Penulis: IVAN SAVERO
Kode Jurnal: jphukumdd150836