WEWENANG GUBERNUR DALAM MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR 188/113/KPTS/013/2012 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BLITAR DAN KABUPATEN KEDIRI (STUDI DI PROVINSI JAWA TIMUR)
ABSTRACT: Perbedaan peta batas
wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di sekitar
kawasan Gunung Kelud sudah terjadi sejak tahun 2002. Dengan terbitnya Surat
Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas
Daerah Antara Kabupaten Blitar Dan kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung
kelud pada tanggal 28 Februari 2012 ini semakin memperuncing permasalahan
diantara kedua pihak. Dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk
mencapai kesepakatan terhadap batas
daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri belum mencapai kesepakatan
yang diinginkan kedua belah pihak, akan tetapi Gubernur Jawa Timur secara serta
merta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara
Kabupaten Blitar Dan Kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung Kelud. Dampak
dari terbitnya surat keputusan tersebut Kabupaten Blitar dirugikan dengan
hilangnya wilayah administratif Kabupaten Blitar yakni Kecamatan Nglegok,
Kecamatan Gandusari, dan Kecamatan Garum. Pada akhirnya Gubernur Jawa Timur
menggugat surat keputusan tersebut ke
Pengadilan Tata Usaha Negara. Sampai saat ini PTUN sudah mengeluarkan
putusan bahwa Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian
Perselisihan Batas Daerah di batalkan.
Penulis: Zanuar Irvan
Kode Jurnal: jphukumdd131041