TINJAUAN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI ANAK SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN

Abstrak: Tujuan  penelitian  ini  adalah  untuk  mengetahui  apakah  perlindungan  hukum terhadap  hak  menyusui  anak  selama  waktu  kerja  di  tempat  kerja  bagi  pekerja perempuan  telah  terjamin.  Metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  penelitian normatif  dengan  bahan  pustaka  sebagai  sumber  data.  Hasil  penelitian menunjukkan  bahwa  meskipun  peraturan  perundang-undangannya  sudah  ada, tetapi  perlindungan  hukum  terhadap  hak  menyusui  anak  selama  waktu  kerja  di tempat kerja bagi pekerja perempuan belum terpenuhi. Pengusaha dengan alasan efisiensi,  efektivitas  kerja,  dan  penghindaran  ekonomi  biaya  tinggi  sangat melalaikan  kewajiban  yang  sudah  tercantum  dalam  perundang-undangan. Seringkali  hak  pekerja  perempuan  ini  tidak  terakomodir  oleh  peraturan.  Upaya pemerintah  adalah  dengan  membuat  PP  tentang  ASI  sebagai  pelaksana  UU No.13/2003  tentang  Ketenagakerjaan  dan  UU  No.36/2009  tentang  Kesehatan, yang memuat sanksi bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja perempuan untuk menyusui anak selama waktu kerja di tempat kerja, maupun di tempat-tempat umum seperti rumah sakit,  bandar udara, perbelanjaan, dan  sebagainya,  baik  sanksi  pidana  penjara,  denda,  maupun  pencabutan  izin usaha.
Kata Kunci: ASI, perlindungan hukum, hak pekerja perempuan, menyusui
Penulis: Marlia Eka Putri A.T.
Kode Jurnal: jphukumdd110266

Artikel Terkait :