TINJAUAN ATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MENYUSUI ANAK SELAMA WAKTU KERJA DI TEMPAT KERJA BAGI PEKERJA PEREMPUAN
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui
apakah perlindungan hukum terhadap hak
menyusui anak selama
waktu kerja di
tempat kerja bagi
pekerja perempuan telah terjamin.
Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian normatif dengan
bahan pustaka sebagai
sumber data. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun
peraturan
perundang-undangannya sudah ada, tetapi
perlindungan hukum terhadap
hak menyusui anak
selama waktu kerja
di tempat kerja bagi pekerja perempuan belum terpenuhi. Pengusaha dengan
alasan efisiensi, efektivitas kerja,
dan penghindaran ekonomi
biaya tinggi sangat melalaikan kewajiban
yang sudah tercantum
dalam perundang-undangan. Seringkali hak
pekerja perempuan ini
tidak terakomodir oleh
peraturan. Upaya pemerintah adalah
dengan membuat PP
tentang ASI sebagai
pelaksana UU No.13/2003 tentang
Ketenagakerjaan dan UU
No.36/2009 tentang Kesehatan, yang memuat sanksi bagi pengusaha
yang melalaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja perempuan untuk menyusui
anak selama waktu kerja di tempat kerja, maupun di tempat-tempat umum seperti
rumah sakit, bandar udara, perbelanjaan,
dan sebagainya, baik
sanksi pidana penjara,
denda, maupun pencabutan
izin usaha.
Penulis: Marlia Eka Putri A.T.
Kode Jurnal: jphukumdd110266