SINKRONISASI PENGATURAN STATUS KEPEMILIKAN BARANG PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DALAM HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAK: Karya ilmiah yang
berjudul Sinkronisasi Pengaturan Status Kepemilikan Barang Pada Pembiayaan
Murabahah dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia ini membahas tentang
kewajiban bank syariah untuk memiliki barang keperluan nasabah dalam pembiayaan
murabahah. Bank syariah tentunya tidak dapat membelikan barang keperluan
nasabahnya satu persatu sehingga seringkali bank syariah mewakilkan pembelian
barang langsung kepada nasabah melalui akad wakalah. Akan tetapi pengalihan
kuasa pembelian barang ini seringkali membuat bank syariah menyimpangi
kewajibannya untuk memiliki barang keperluan nasabah padahal peraturan
perundang-undangan yang mengatur bidang perbankan syariah telah mengatur hal
tersebut. Peraturan perundang-undangan dalam bidang perbankan syariah memang
telah mengatur kewajiban bank syariah untuk memiliki barang keperluan nasabah
dalam pembiayaan murabahah, akan tetapi perlu diketahui pula apakah peraturan
perundang-undangan dalam bidang perbankan syariah sinkron atau tidak sinkron
dalam mengatur hal tersebut. Hal ini dikarenakan apabila peraturannya tidak
sinkron tentunya akan menimbulkan praktek yang tidak sinkron pula. Tujuan dari
penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan
menganalisis bagaimana sinkronisasi pengaturan status kepemilikan barang pada
pembiayaan murabahah dalam hukum perbankan syariah di Indonesia. Metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan Penelitian Hukum Normatif.
Bahan hukum dalam karya ilmiah ini diperoleh dari cara penelusuran literatur,
yaitu dengan mengumpulkan berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku,
hasil penelitian, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengaturan status
kepemilikan barang pada pembiayaan murabahah dalam hukum perbankan syariah di
Indonesia. Berdasarkan hasil analisis dari penulis, maka dapat dikatakan bahwa
kewajiban bank syariah unuk memiliki barang yang diperlukan nasabah dalam pembiayaan murabahah belum diatur secara
sinkron baik vertikal maupun horisonal dalam berbagai peraturan
perundang-undangan dalam bidang perbankan syariah, yaitu pada Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Fatwa
DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah maupun dalam Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia.
Kata Kunci: Kesinkronan
Peraturan Perundang-Undangan dalam Bidang Perbankan Syariah tentang Status
Kepemilikan Barang Pada Pembiayaan Murabahah
Penulis: Novianti
Kode Jurnal: jphukumdd130982