PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI KONTROL SOSIAL FORMAL DAN INFORMAL

Abstrak: Upaya  pemberdayaan  konsumen  adalah  sangat  penting,  karena  tidak  mudah  mengharapkan kesadaran  pelaku  usaha  yang  pada  dasarnya  prinsip  ekonomi  pelaku  usaha  adalah  mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Di sisi lain, kondisi dan fenomena  tersebut  dapat mengakibatkan  kedudukan  pelaku  uasaha  dan  konsumen menjadi  tidak seimbang  dan  konsumen  berada  pada  posisi  yang  lemah.  Untuk  meningkatkan  harkat  dan martabat  konsumen  perlu  peningkatan  kesadaran,  pengetahuan,  kepedulian,  kemampuan,  dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya sertamenumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang  bertanggungjawab.  Di  Indonesia,  dengan  berlakunya  Undang-Undang  Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999, maka sejak 20 April 2000, baik melalui negosiasi ataupun melalui  LPSK  persoalan  pelanggaran  konsumen  dapat  diselesiakan.  Oleh  karena  itu  atas  dasar kondisi tersebut, maka perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui undang-undang yang dapat melindungi  kepentingan  konsumen  secara  integratif   dan  komprehensif  serta  dapat  diterapkan secara  efektif  di  masyarakat  sehingga  perlindungan  terhadap  konsumen  yaitu  masyarakat Indonesia dapat terwujud.
Key words:perlindungan, konsumen,kontrol sosial
Penulis: Ida Nurhayati, Elisabeth Y.M.
Kode Jurnal: jpakuntansidd110205

Artikel Terkait :