PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI KONTROL SOSIAL FORMAL DAN INFORMAL
Abstrak: Upaya pemberdayaan
konsumen adalah sangat
penting, karena tidak
mudah mengharapkan kesadaran pelaku
usaha yang pada
dasarnya prinsip ekonomi
pelaku usaha adalah
mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal
mungkin. Di sisi lain, kondisi dan fenomena
tersebut dapat mengakibatkan kedudukan
pelaku uasaha dan
konsumen menjadi tidak seimbang dan
konsumen berada pada posisi yang
lemah. Untuk meningkatkan
harkat dan martabat konsumen
perlu peningkatan kesadaran,
pengetahuan, kepedulian, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya sertamenumbuh
kembangkan sikap pelaku usaha yang
bertanggungjawab. Di Indonesia,
dengan berlakunya Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999, maka sejak 20 April 2000,
baik melalui negosiasi ataupun melalui
LPSK persoalan pelanggaran
konsumen dapat diselesiakan.
Oleh karena itu atas
dasar kondisi tersebut, maka perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui
undang-undang yang dapat melindungi
kepentingan konsumen secara
integratif dan komprehensif
serta dapat diterapkan secara efektif
di masyarakat sehingga
perlindungan terhadap konsumen
yaitu masyarakat Indonesia dapat
terwujud.
Penulis: Ida Nurhayati,
Elisabeth Y.M.
Kode Jurnal: jpakuntansidd110205