PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI JURU PARKIR DI KOTA KEDIRI (STUDI PELAKSANAAN PERDA KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM)
ABSTRACT: Pemerintah Kota
Kediri berusaha untuk memikirkan kesejahteraan juruparkir, mereka berusaha
membuat kebijaan yang berpihak pada kesejahteraan juruparkir, salah satu di
antaranya adalah dengan menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun2012 Tentang RETRIBUSI
JASA UMUM. Di dalam Perda ini diatur bagaimanaPemanfaatan hasil pendapatan
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umumyang berasal dari kendaraan
bermotor yang utamanya kendaraan tersebut dari luardaerah, hal itu di atur di
dalam Pasal 60 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2012Tentang RETRIBUSI JASA UMUM.
Kalau kita melihat dari Pasal 60 ayat (1)huruf b Perda Nomor 3 Tahun 2012
Tentang RETRIBUSI JASA UMUM aturanini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor luar
kota, dan tidak untuk kendaraanbermotor yang di dalam kota. Kalau kita melihat
aturan 40% (empat puluh persen)dari keseluruhan pendapatan digunakan untuk
pembayaran upah juru parkir itumasih perlu dikaji lagi. Untuk itu penulis
tertarik untuk melakukan penelitianyang berkaitan dengan pelaksanaan Perda
Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RetribusiJasa Umum terhadap Kesejahteraan Para Juru
Parkir di Kota Kediri, karenamengingat fenomena yang terjadi mereka masih jauh
dari kesejahteraan.Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah 1) Bagaimana
sejauh inipelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
terhadapkesejahteraan para juru parkir. 2) Apakah pendukung, penghambat serta
solusinyayang dihadapi oleh Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan Perda
Nomor 3Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadap kesejahteraan para
juruparkir.Metode pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan
dariperaturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 60 ayat (1)
hurufb Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang RETRIBUSI JASA UMUM dikaitkandengan
Kesejahteraan Juru Parkir.Dari hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
Peraturan DaerahNomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum terhadap
kesejahteraan paraJuru Parkir dianggap gagal karena perimbangan pembagian
keuntungan bagi2parkir non-berlangganan 40% bagi juru parkir dan 60% bagi
Pemerintah KotaKediri tidak mampu mensejahterakan juru parkir dikarenakan merka
tidak mampumemenuhi kebutuhan hidup dasar (basic needs), hal itu ditunjang juga
tidakadanya jaminan sosial bagi juru parkir hanya sebatas jaminan kesehatan
itupunhanya 1(satu) tahun yaitu Tahun 2006-2007, serta tidak semua juru
parkirdiangkat sebagai pegawai honorer, dan tidak ada 1 (satu) pun juru parkir
sebagaiPNS.sementara itu yang menjadi Pemerintah Kota Kediri dalam
pelaksanaanPeraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
terhadapkesejahteraan Para Juru Parkir yaitu 1) Keputusan Menteri
PemberdayaanAparatur Negara yang menjadikan juru parkir sebagai honorer K.2 (
Bagi juruparir yang memenuhi syarat ); dan 2) Adanya kebijakan tidak ada PHK
selagimereka masih mau menjadi juru parkir merupakan pendukung kesejahteraan
yangnyata bagi juru parkir. Hambatan yang dihadapi Oleh Pemerintah Kota
Kediridalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang
RetribusiJasa Umum terhadap kesejahteraan Para Juru Parkir adalah dengan
adanyaPeraturan Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa dan sifatnya yang
harusditenderkan kepada pihak ke tiga, maka tentu saja hal itu akan berpengaruh
Jikaingin menambah juru parkir, Peraturan Daerah Tentang terhadap
statuskepegawaian juru parkir-juru parkir yang lama, dimana setiap awal tahun
seluruhjuru parkir harus memperbaharui kontrak kerja artinya peluang menjadi
PNS bisahilang dan lagi-lagi statusnya hanya sebagai tenaga kontrak. Solusi
yangdilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri dalam mengatasi
habatan-hambatanpelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum terhadapkesejahteraan para juru parkir adalah dengan jumlah juru parkir yang
ada, dioptimalkan penyebarannya sesuai dengan tingkat urgensi ruas jalan yang
ada dikota Kediri, sehingga pelayanan perparkiran semakin nyaman dan aman atau
tetapmengutamakan kenyamanan dan keamanan.
Penulis: YOGIK SETYO NUGROHO
Kode Jurnal: jphukumdd140529