PERGESERAN RELASI ORANG TUA DAN ANAK DALAM PERKARA HUKUM WALI ADLAL

Abstrak: Artikel  ini  merupakan  hasil  penelitian  tentang  problema relasional  orangtua  dan  anak  dalam  perkara-hukum  wali  adlal. Problema  yang  bernuansa  kekeluargaan  ini  menjadi  dilematik karena  kedua  pihak  saling  bersikukuh  untuk  memertahankan kehendaknya  masing-masing  yang  diklaim  sebagai  hak asasinya.  Orangtua  “merasa”  memiliki  otoritas  dalam menentukan jodoh untuk anaknya karena diyakini hak ijbar ada padanya.  Sedangkan  anak  juga  merasa  memiki  hak  pilih dan/atau  hak  menentukan  jodoh  untuk  dirinya  yang  diyakini sebagai hak dasarnya. Persoalan itu seringkali berlanjut menjadi perkara-hukum  yang  kemudian  harus  diselesaikan  melalui pengadilan  agama.  Penelitian  ini  bertujuan  untuk mengeksplorasi  dan  mengeksplanasi  latar  belakang  pengajuan perkara-hukum  wali  adlal,  pelaksanaan  persidangan  perkara-hukum  wali  adlal,  dan  putusan  majelis  hakim  tentang  perkara-hukum  wali  adlal  di  pengadilan  agama.  Dengan  menggunakan pendekatan  hukum  normatif  dan  teknik  evaluative  ex-post  facto, penelitian  ini  menghasilkan  temuan  berupa  proposisi  empirik sebagai  dasar  perumusan  teori  substantif,  yaitu  pengajuan perkara-hukum  wali  adlal  merupakan  problema  yuridis  formal pergeseran relasional orangtua dan anak. 
Kata-kata Kunci: wali adlal, wali nasab, wali hakim, orangtua, anak
Penulis: Siti Musawwamah
Kode Jurnal: jphukumdd120292

Artikel Terkait :