Pengisian Jabatan Gubernur Di Indonesia (Solusi Alternatif)
Abstrak: Konstruksi perwilayahan
yang dianut dalam
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, menempatkan Provinsi
sebagai daerah otonom, sekaligus
menempatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Oleh sebab itu, Gubernur
memiliki status ganda
yakni sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi dan
sebagai wakil Pemerintah
yang melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi di wilayah
provinsi. Dari kedudukan Gubernur yang mengembang dual function
tersebut, sejatinya tercermin
dalam model pengisian
jabatan Gubernut. Gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah
otonom dipilih langsung oleh rakyat,
yang berarti mempunyai
legitimasi lebih kuat
dari pada model pemilihan
yang lainnya (melalui
DPRD), sehingga ekspektasi
rakyat atas keterlibatannya secara
langsung dalam pemilihan
Gubernur menjadi dasar
bagi rakyat untuk selalu
mengawasi pelaksanaan tugas,
fungsi dan wewenang Gubernur dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah. Sedangkan Gubernur sebagai
wakil Pemerintah, berarti
melaksanakan tugas-tugas yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai
pejabat pusat di daerah. Gubernur dalam melaksanakan tugasnya
sebagai wakil Pemerintah
Pusat senantiasa berada dalam pengawasan dan bertanggungjawab
kepada Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu,
dalam pengisian jabatan
Gubernur, Pemerintah Pusat
sejatinya juga mempunyai peranan
dalam memastikan Gubernur
yang akan dipilih
oleh rakyat mempunyai kapabilitas
untuk melakukan tugas-tugas sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
Karena itu, model
pengisian jabatan Gubernur
merupakan kombinasi antara pemilihan
langsung dengan model
pengangkatan semu. Pemilihan
Gubernur secara langsung adalah model pengisian jabatan Gubernur yang tepat
guna membentuk keseimbangan dan kontrol atas kedudukan gubernur sebagai pejabat
pusat pada satu sisi dan sebagai pejabat derah otonom pada sisi lainnya. Pemilihan
Gubernur secara langsung,
setidaknya akan membentuk kemandirian berhadapan
dengan Pemerintah Pusat,
mengingat kedudukan Gubernur sebagai
pejabat daerah otonom
yang dipilih secara
langsung oleh rakyat. Selain itu,
Pemilihan Gubernur secara langsung juga dapat menciptakan perimbangan antara
berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam menciptakan
mekanisme checks and
balances antara Kepala
Daerah dengan lembaga perwakilan (DPRD) karena sama-sama dipilih oleh
rakyat.
Penulis: Imran
Kode Jurnal: jphukumdd120310