Pengisian Jabatan Gubernur Di Indonesia (Solusi Alternatif)

Abstrak: Konstruksi  perwilayahan  yang  dianut  dalam  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun 2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah,  menempatkan  Provinsi  sebagai  daerah otonom, sekaligus menempatkan Gubernur sebagai wakil Pemerintah. Oleh sebab itu,  Gubernur  memiliki  status  ganda  yakni  sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi  dan  sebagai  wakil  Pemerintah  yang  melaksanakan  tugas-tugas dekonsentrasi di wilayah provinsi.  Dari kedudukan Gubernur  yang mengembang dual  function  tersebut,  sejatinya  tercermin  dalam  model  pengisian  jabatan Gubernut. Gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom dipilih langsung  oleh  rakyat,  yang  berarti  mempunyai  legitimasi  lebih  kuat  dari  pada model  pemilihan  yang  lainnya  (melalui  DPRD),  sehingga  ekspektasi  rakyat  atas keterlibatannya  secara  langsung  dalam  pemilihan  Gubernur  menjadi  dasar  bagi rakyat  untuk  selalu  mengawasi  pelaksanaan  tugas,  fungsi  dan  wewenang Gubernur  dalam  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  daerah.  Sedangkan Gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah,  berarti  melaksanakan  tugas-tugas  yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai pejabat pusat di daerah. Gubernur dalam melaksanakan  tugasnya  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  senantiasa  berada dalam pengawasan dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat. Oleh sebab itu,  dalam  pengisian  jabatan  Gubernur,  Pemerintah  Pusat  sejatinya  juga mempunyai  peranan  dalam  memastikan  Gubernur  yang  akan  dipilih  oleh  rakyat mempunyai kapabilitas untuk melakukan tugas-tugas sebagai wakil Pemerintah di wilayah  provinsi.  Karena  itu,  model  pengisian  jabatan  Gubernur  merupakan kombinasi  antara  pemilihan  langsung  dengan  model  pengangkatan  semu. Pemilihan Gubernur secara langsung adalah model pengisian jabatan Gubernur yang tepat guna membentuk keseimbangan dan kontrol atas kedudukan gubernur sebagai pejabat pusat pada satu sisi dan sebagai pejabat derah otonom pada sisi lainnya.  Pemilihan  Gubernur  secara  langsung,  setidaknya  akan  membentuk kemandirian  berhadapan  dengan  Pemerintah  Pusat,  mengingat  kedudukan Gubernur  sebagai  pejabat  daerah  otonom  yang  dipilih  secara  langsung  oleh rakyat. Selain itu, Pemilihan Gubernur secara langsung juga dapat menciptakan perimbangan antara berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam  menciptakan  mekanisme  checks  and  balances  antara  Kepala  Daerah dengan lembaga perwakilan (DPRD) karena sama-sama dipilih oleh rakyat.
Keyword: Otonomi Daerah, Pemilukada, dan Model Pengisian Jabatan Gubernur
Penulis: Imran
Kode Jurnal: jphukumdd120310

Artikel Terkait :