PENGELOLAAN HAK ULAYAT KEHUTANAN YANG BERKEADILAN DALAM KAITAN PEMBERIAN IZIN HPH DIHUBUNGKAN DENGAN HAK MENGUASAI NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM
ABSTRAK: Kebijakan pemerintah
untuk menguasai pengelolaan hutan Hak Ulayat secara langsung pada pihak
investor dalam bentuk HPH, sering tumpang tindih dengan hak masyarakat adat
bagi masyarakat adat tersebut.
Penguasaan dan pengelolaan
oleh pemerintah atau
investor cenderung dilakukan secara
eksploratif bertujuan mendapatkan
keuntungan yang
sebesar-besarnya.
Permasalahan yang perlu
diteliti adalah bagaimana
pengusahaan Sumber Daya Alam Kehutanan dikaitkan pada Hak
Menguasai Negara dan bagaimana pemberian
Izin Hak Pengusahaan Hutan dikaitkan dengan Hak Masyarakat Adat Setempat.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif
analitis, dengan pendekatan
secara yuridis normatif.
Data yang terkumpul dianalisis
secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian inibahwa: Hak menguasai negara menurut Pasal
33 ayat (3)
UUD 1945, memberikan
wewenang kepada pemerintah
untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam hutan serta hasilnya,
menetapkan status wilayah hutan
negara maupun hutan
rakyat, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenain kehutanan yang
berdasarkan asas desentralisasi dan
otonomi daerah. Pengusahaan
sumber daya alam hutan
yang terkait hak
masyarakat adat dilakukan
oleh pemerintah, untuk kesejahteraan bagi
masyarakat, pengusaha dan
karyawan serta pemerintah.
Dalam pelaksanaannya sering mengakibatkan
berubahnya fungsi hutan
dan merusak lingkungan hidup. Penentuan
areal hutan sering
mengakibatkan terjadinya pemberian
izin HPH yang tumpang
tindih dengan Hak
Ulayat masyarakat adat
setempat, menyebabkan terjadinya konflik antara
pemegang izin HPH
dengan masyarakat menghambat
pelaksanaan HPH dan merugikan
masyarakat adat setempat.
Pemerintah memberikan kompensasi
kepada masyarakat adat atas
pengusahaan hutan tersebut
dalam bentuk fasilitas
umum bagi masyarakat adat
setempat.
Penulis: BAMBANG DARU NUGROHO
Kode Jurnal: jphukumdd100126