PENGELOLAAN HAK ULAYAT KEHUTANAN YANG BERKEADILAN DALAM KAITAN PEMBERIAN IZIN HPH DIHUBUNGKAN DENGAN HAK MENGUASAI NEGARA ATAS SUMBER DAYA ALAM

ABSTRAK: Kebijakan pemerintah untuk menguasai pengelolaan hutan Hak Ulayat secara langsung pada pihak investor dalam bentuk HPH, sering tumpang tindih dengan hak masyarakat adat bagi masyarakat  adat  tersebut.  Penguasaan  dan  pengelolaan  oleh  pemerintah  atau  investor cenderung  dilakukan  secara  eksploratif  bertujuan  mendapatkan  keuntungan yang  sebesar-besarnya.    Permasalahan  yang  perlu  diteliti  adalah  bagaimana  pengusahaan  Sumber  Daya Alam Kehutanan dikaitkan pada Hak Menguasai Negara dan  bagaimana pemberian Izin Hak Pengusahaan Hutan dikaitkan dengan Hak Masyarakat Adat Setempat. Spesifikasi penelitian ini  bersifat  deskriptif  analitis,  dengan  pendekatan  secara  yuridis  normatif.  Data  yang terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian inibahwa: Hak menguasai negara menurut  Pasal  33  ayat  (3)  UUD  1945,  memberikan  wewenang  kepada  pemerintah  untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam hutan serta hasilnya, menetapkan status wilayah hutan  negara  maupun  hutan  rakyat,  serta  mengatur  perbuatan-perbuatan  hukum  mengenain kehutanan  yang  berdasarkan  asas  desentralisasi  dan  otonomi  daerah.  Pengusahaan  sumber daya  alam  hutan  yang  terkait  hak  masyarakat  adat  dilakukan  oleh  pemerintah,  untuk kesejahteraan  bagi  masyarakat,  pengusaha  dan  karyawan  serta  pemerintah.  Dalam pelaksanaannya  sering  mengakibatkan  berubahnya  fungsi  hutan  dan  merusak  lingkungan hidup.  Penentuan  areal  hutan  sering  mengakibatkan  terjadinya  pemberian  izin  HPH  yang tumpang  tindih  dengan  Hak  Ulayat  masyarakat  adat  setempat,  menyebabkan  terjadinya konflik  antara  pemegang  izin  HPH  dengan  masyarakat  menghambat  pelaksanaan  HPH  dan merugikan  masyarakat  adat  setempat.  Pemerintah  memberikan  kompensasi  kepada masyarakat  adat  atas  pengusahaan  hutan  tersebut  dalam  bentuk  fasilitas  umum  bagi masyarakat adat setempat.
Kata kunci: Hak Ulayat Kehutanan, Sumber Daya Alam, Hak Menguasai Negara
Penulis: BAMBANG DARU NUGROHO
Kode Jurnal: jphukumdd100126

Artikel Terkait :