PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN
ABSTRACT: Perencanaan pajak
merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax management) melalui
perencanaan pajak maka
pajak penghasilan dapat
ditekan secara optimal dengan
cara legal. Tujuan
dari perencanaan pajak
bukan untuk mengelak membayar
pajak, tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari
jumlah yang seharusnya
menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam pelaksanaan perencanaan pajak, sangat diperlukan pengetahuan yang
baik mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Perusahaan
harus benar- benar memahami semua aturan
perpajakan, agar tidak
terjebak dalam masalah penyelundupan pajak (tax evasion)
atau upaya lainnya yang illegal atau melanggar ketentuan perpajakan
yang berlaku, sehingga
perusahaan harus menanggung konsekuensi dikenai sanksi yang
akan merugikan perusahaan.
Hasil penelilitian membuktikan bahwa nilai rs hitung lebih besar dari
nilai i rs tabel (0,981 0,648). hal ini menunjukkan
bahwa hipotesis yang penulis ajukan dapat diterima (Ho ditolak dan Ha
diterima), artinya terdapat korelasi signifikan antara perencanaan pajak dalam
mengefisiensikan beban pajak penghasilan terutang. Dimana besarnya hubungan
tersebut sebesar 0,981.Hasil penghitungan uji t diperoleh nilai t sebesar 12,3,
sedangkan berdasarkan tabel harga kritis t diperoleh nilai t sebesar
2,306. Karena thitung> t tabel
(12,3>2,306), maka nilai rs yang
diperoleh antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang berarti.
Kemampuan variabel X dalam mempengaruhi
variabel Y dilihat dari nilai koefisien determinasi sebesar 96,2 %. Hal ini
berarti bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak
penghasilan sebesar 96.2 %, dan ada faktor lain sebesar 3,8 % yang juga ikut
berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan yang tidak diteliti oleh penulis.
Penulis: Bardjo Sugeng
Kode Jurnal: jpakuntansidd110181