PENGARUH OPINI AUDIT DAN REPUTASI KAP PADA AUDITOR SWITCHING DENGAN FINANCIAL DISTRESS SEBAGAI VARIABEL MODERASI
ABSTRAK: Dalam mempertahankan keandalan
suatu laporan keuangan
perusahaan dan independensi auditor maka
perusahaan diwajibkan untuk
melakukan rotasi auditor.
Pemerintah telah mengatur kewajiban
rotasi auditor dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2 tentang “Jasa
Akuntan Publik” (perubahan atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
423/KMK.06/2002). Peraturan tersebut kemudian
diperbarui dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Peraturan mengenai rotasi auditor,
maka akan menimbulkan
perilaku perusahaan untuk
melakukan Auditor switching. Dalam
penelitian ini, sampel
yang digunakan yaitu
perusahaan – perusahaan manufaktur
yang terdaftar di BEI 2011-2013.
Analisis data yang
digunakan yaitu uji Moderated
Regression Analysis (MRA).
Hasil yang diperoleh
menunjukkan adanya pengaruh opini
audit pada auditor
switching namun variabel
reputasi KAP tidak berpengaruh pada auditor switching, dan
variabel moderasi financial distress tidak mampu memperkuat atau
memperlemah pangaruh opini
audit dan reputasi
KAP pada auditor switching.
Penulis: I Gusti Bagus Bayu
Pratama Putra, I Ketut Suryanawa
Kode Jurnal: jpakuntansidd160040