Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi terhadap kemerdekaan Kosovo)
Abstrak: Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari
Serbia, di Pristina.
Deklarasi dibaca Perdana
Menteri Kosovo, Hashim
Thaci, pada sidang
parlemen yang dihadiri 109
anggota. Permasalahan kemerdekaan
Kosovo tidak terlepas
dari permasalahan politik dan
etnis yang ada,
namun apakah eksistensi
Kosovo sebagai Negara baru ditentukan oleh keharusan adanya pengakuan dari Negara lain?
dan apakah sikap
PBB terhadap lahirnya
Negara baru seperti
Kosovo. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang
dianalisis secara deskriftif. Hasil Penelitian
menunjukkan bahwa pengakuan
yang merupakan masalah politik
dan tidak terlepas
dari permasalahan hukum,
terutama politik internasional namun
tidak dapat disangkal
bahwa tindakan pengakuan
itu berakibat hukum, terutama dalam kaitan hubungan antara pihak
yang mengakui dan pihak yang diakui.
Selain itu, ada tidaknya pengakuan terhadap negara baru tidak berpengaruh
terhadap eksistensi negara baru tersebut, termasuk pengakuan dari PBB.
Penulis: Bayu Sujadmiko
Kode Jurnal: jphukumdd120306