Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi terhadap kemerdekaan Kosovo)

Abstrak: Kosovo  mendeklarasikan  kemerdekaannya  dari  Serbia,  di  Pristina.  Deklarasi  dibaca  Perdana  Menteri  Kosovo,  Hashim  Thaci,  pada  sidang  parlemen  yang dihadiri  109  anggota.  Permasalahan  kemerdekaan  Kosovo  tidak  terlepas  dari permasalahan  politik  dan  etnis  yang  ada,  namun  apakah  eksistensi  Kosovo sebagai Negara baru ditentukan oleh keharusan  adanya pengakuan dari  Negara lain?  dan  apakah  sikap  PBB  terhadap  lahirnya  Negara  baru  seperti  Kosovo. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dianalisis secara deskriftif.  Hasil  Penelitian  menunjukkan  bahwa  pengakuan  yang  merupakan masalah  politik  dan  tidak  terlepas  dari  permasalahan  hukum,  terutama  politik internasional  namun  tidak  dapat  disangkal  bahwa  tindakan  pengakuan  itu berakibat hukum, terutama dalam kaitan hubungan antara pihak yang  mengakui dan pihak yang diakui. Selain itu, ada tidaknya pengakuan terhadap negara baru tidak berpengaruh terhadap eksistensi negara baru tersebut, termasuk pengakuan dari PBB.
Kata Kunci: Kemerdekaan Kosovo, Pengakuan Negara, Eksistensi
Penulis: Bayu Sujadmiko
Kode Jurnal: jphukumdd120306

Artikel Terkait :